Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang akan menjadikan eks bangunan Puskesmas Mangunjaya sebagai tempat observasi bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19 dibatalkan.
Camat Mangunjaya, Oos Koswara, mengatakan, masyarakat setempat menolak jika bangunan eks Puskesmas itu digunakan untuk observasi ODP, sehingga pemerintah daerah membatalkan rencana tersebut.
“Alasan masyarakat menolak karena tempatnya dekat dengan pemukiman, dekat dengan sarana keagamaan yakni masjid, dekat dengan sarana umum seperti pasar, dan sarana pendidikan yaitu sekolah,” terangnya, kepada HR Online, Selasa (24/03/2020).
Padahal, lanjut Oos, pemerintah saat ini baru merencanakan tapi sudah ditolak oleh masyarakat, dan pemerintah daerah pun cepat tanggap dengan dibatalkannya rencana tersebut.
“Namun, pada intinya masyarakat Mangunjaya mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, tetapi kalau untuk bangunan eks Puskesmas Mangunjaya yang akan digunakan sebagai tempat observasi ODP, masyarakat menolaknya,” terang Oos.
Sementara itu, juru bicara Penanganan dan Penanggulangan Kewaspadaan Dini Covid-19 Gugus Tugas Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki, membenarkan, bahwa memang awalnya tempat observasi ODP Covid-19 direncanakan di Liposos, tapi karena birokrasinya ribet, maka rencananya dialihkan di bangunan eks Puskesmas Mangunjaya.
“Observasi di eks Puskesmas Mangunjaya itu untuk ODP saja, bukan yang sudah terpapar, namun karena sudah ramai penolakan warga jadi dibatalkan,” jelasnya.
Yani juga menjelaskan, eks bangunan Puskesmas Mangunjaya awalnya akan digunakan sebagai tempat observasi. Apabila keadaan ODP membaik bisa dipulangkan dan dinyatakan bebas, tapi kalau memburuk maka observasi lanjutannya akan di bawa ke RSUD Banjar atau ke RSUD Ciamis.
“Karena masyarakat sudah banyak yang menolak, padahal sosialisasi juga belum dilakukan, jadi kita imbau bagi masyarakat yang ODP untuk isolasi di rumah masing-masing, sambil kita pantau terus,” pungkas Yani. (Madlani/R3/HR-Online)