Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lapas Kelas II B Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengambil kebijakan dalam antisipasi penyebaran wabah virus Corona Covid-19 dengan meliburkan jam besuk keluarga bagi warga binaan Lapas Ciamis.
Penutupan jam besuk bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Ciamis ini terhitung sampai tanggal 30 Maret 2020 mendatang. Meskipun begitu, pihak Lapas menyediakan fasilitas video call bagi para warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya.
Drs Dadang Sudrajat M.Si, Kepala Lapas kelas II B Ciamis mengatakan, kebijakan itu diambil merujuk kepada Kementrian Hukum dan HAM dalam mengantisipasi virus Corona Covid-19.
Untuk sementara waktu, keluarga yang ingin besuk warga binaan di Lapas Kelas II B Ciamis diliburkan terlebih dahulu selama 14 hari ke depan .
“Pembatasan kunjungan ini telah diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada petugas untuk disampaikan kepada keluarga warga binaan di Lapas Kelas II B Ciamis. Tujuannya agar tidak merasa kebingungan terkait informasi ini,” terangnya kepada HR Online, Kamis (19/03/2020).
Dia menambahkan, adanya pembatasan mengakibatkan tidak berarti warga binaan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga. Karena itu, pihak lapas menyediakan fasilitas besuk secara online melalui video call.
“Keluarga dari warga binaan sebelumnya sudah diinformasikan terlebih dahulu dengan cara mendaftar secara online. Setelah mendaftar, kami akan menjadwalkan untuk warga binaan berkomunikasi bersama keluarga dengan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Pihak Lapas telah menyediakan 4 buah komputer untuk memfasilitasi warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya.
Menurut Dadang, warga binaan bisa bergiliran melalukan komunikasi dengan batas waktu 10 menit per orang.
“Memang sistem video call ini sudah dilaksanakan per tanggal 16 Maret kemarin dan fasilitasnya gratis tidak dipungut biaya,” katanya. (Fahmi/R7/HR-Online)