Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita TerbaruKabar Gembira, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda dan Tidak Ada Denda

Kabar Gembira, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda dan Tidak Ada Denda

Saat ini bayar pajak kendaraan bisa ditunda lho! Selain itu tidak ada denda walaupun pembayaran pajak dilakukan terlambat. Hal tersebut merupakan kebijakan Dirlantas Polri sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Status darurat corona di Indonesia, memaksa masyarakat agar tidak keluar rumah apalagi mendatangi kerumunan. Hal ini pun berdampak pada aktivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor samsat, pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak kendaraan sementara waktu. Meski kamu terlambat membayar pajak kendaraan, pemerintah tidak akan memberikan sanksi denda.

Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Jadi bagi kamu yang akan membayar pajak selama rentang waktu tersebut, ternyata bisa ditunda sampai tanggal 29 Mei. Kamu bisa melakukan pembayaran langsung ke kantor Samsat setelah tanggal 29 Mei. Namun, jika kamu ingin membayarnya sekarang, kamu bisa membayar pajak kendaraan secara online atau Samolnas.

Humas Polri Umumkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditunda

Humas Polri dalam akun instagramnya @divisihumaspolri, menyebut, pembayaran pajak kendaraan bisa ditunda selama masa darurat corona. Pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Mei. Selain itu, pemerintah akan membebaskan denda pajak kendaraan, khusus untuk kendaraan yang pajaknya habis pada masa periode tersebut.

Hal tersebut pun ditegaskan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono. Dia menyebut selama KLB atau kejadian luar biasa virus corona atau Covid-19, bagi masyarakat yang telat bayar pajak kendaraan sampai bulan depan tepatnya tanggal 29 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda.

Pihaknya pun sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada jajaran Dirlantas. Untuk teknisnya, masing-masing Dirlantas berkoordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda masing-masing provinsi untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

Seperti kita ketahui, kebijakan pajak kendaraan bermotor sejak lama diatur oleh masing-masing daerah, hal tersebut lantaran penetapan pajaknya yang berbeda-beda di tiap provinsi.

Saat ini, provinsi yang sudah menerapkan kebijakan bayar pajak kendaraan bisa ditunda selama darurat corona adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Sumatera Utara. Kelima wilayah tersebut sudah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Namun sebenarnya, untuk membayar pajak kendaraan, Polri sudah menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SAMOLNAS. Melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, kamu tinggal mengunduh aplikasi samsat online lalu masukan data-data yang diminta.

Meski dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi saat darurat corona seperti saat ini, kebijakan bayar pajak kendaraan bisa ditunda dan tidak dikenakan denda nyatanya mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. (Jujang/R8/HR Online)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...