Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kebijakan penundaan pembayaran untuk memperpanjang SIM di Ciamis diberikan oleh pihak kepolisian dari Polres Ciamis.
Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis, IPDA Trias Karso Yuliantoro, mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat wabah Corona seperti sekarang bisa memperpanjang masa berlaku SIM setelah pandemic berakhir.
“Kebijakan ini apabila ada SIM masyarakat yang sudam mati di tengah pandemi Covid-19, maka bisa diperpanjang setelah pemerintah resmi mengumumkan wabah Covid-19 tidak ada lagi,” terang Trias, Jum’at (3/4/2020).
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pihak kepolisian dalam membantu masyarakat di tengah wabah Corona.
“Ini untuk meringankan beban masyarakat,” katanya.
Trias mengungkapkan, di tengah wabah Covid-19, pihaknya juga masih membuka layanan perpanjangan STNK ataupun SIM. Namun pelayanan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan .
“Masyarakat masuk dulu masuk ke antiseptic chamber, harus cuci tangan dengan sabun di depan ataupun hand sanitizer, lalu melakukan cek suhu tubuh serta duduk dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing,” terangnya.
Diungkapkan Trias, di tengah situasi saat ini, jam operasional pelayanan SIM dan STNK di Ciamis atau di Samsat Ciamis juga dikurangi dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.
“Sebenarnya masyarakat bisa membayar pajak tahunan STNK melalui E-Samsat, jadi tidak harus jauh-jauh ke kantor Samsat, kecuali untuk pajak 5 tahunan karena harus dicek fisik,” jelasnya.
Menurut Trias Sebelum, selain kebijakan tersebut, ada juga program tripel untung sehingga warga juga bisa bebas denda pajak tahunan pada bulan Maret dan April.
“Program terrsebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga pembayaran bisa dilakukan setelah 1 bulan ke depan tanpa adanya denda pajak,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)