BerandaBerita PangandaranDi Tengah Wabah Corona, Kemenag Pangandaran Lakukan Dakwah Virtual dan Jemput Zakat...

Di Tengah Wabah Corona, Kemenag Pangandaran Lakukan Dakwah Virtual dan Jemput Zakat Fitrah

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Di tengah pandemi wabah Corona, Kemenag Pangandaran melakukan pembinaan umat dengan membuka line melalui media elektronik, grup WhatsApp, Facebook, YouTube, dan pesan berantai.

Selain itu, dalam hal pembayaran zakat fitrah, Kemenag Pangandaran bakal menjemput bola dengan mendatangi warga pembayar zakat menghindari adanya kerumunan.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Kabupaten Pangandaran, H Cece Hidayat, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadaan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

“Metode dakwah yang biasanya berkumpul diubah dengan virtual atau daring ini sudah berjalan di masyarakat, di sini peran penyuluh harus bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi,” kata Cece Hidayat saat diwawancara HR Online, Selasa (28/4/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Cece Hidayat menambahkan, prosedural dan mekanisme pengumpulan dan pembagian zakat fitrah juga dilakukan seperti biasa, hanya diganti dengan cara jemput bola. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan jamaah yang akan menunaikan zakat ataupun saat membagikan zakat kepada penerimanya.

“Panitia zakat dalam penyelenggaraannya melakukan jemput bola, yakni dengan datang ke rumah-rumah wajib zakat, dan apabila masyarakat yang ingin membayar melalui fasilitas bank atau ATM sudah disiapkan rekeningnya,” jelas Cece.

Masih dikatakan Cece Hidayat, bisa juga orang yang mampu melakukan pembayaran zakat mereka datang ke tempat yang disediakan oleh panitia penyelenggara zakat seperti Masjid, Musholah dan Madrasah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Bisa juga menyiapkan tempat dengan standar kesehatannya diterapkan, seperti tempat cuci tangan disiapkan, semprotan disinfektan, jaga jarak, pakai masker dan tidak bersentuhan langsung,” kata Cece.

Panitia zakat jika menjemput zakat dari jamaah, tidak perlu melakukan kontak badan, tetep harus jaga jarak antara yang menyerahkan dan yang menerima zakat, cara mengesahkannya cukup dengan ijab qabul dan baca doa.

“Begitupun nanti dalam pendistribusian zakat juga sama dengan cara jemput bola dan tidak bersentuhan langsung,” jelas Cece.

Cece menyebutkan kewajiban pembayaran besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun 2020 M atau 1441 H jumlahnya sebesar Rp 25.000,- dengan perhitungan harga beras Rp.10 ribu /kg x 2,5 kg beras.

“Segera jangan menunggu di akhir Ramadhan atau lebih awal membayar zakat fitrah dengan menghubungi panitia pengumpul zakat fitrah atau pembayarannya bisa melalui rekening untuk menghindari berkumpulnya orang,” ungkap Cece.

Cece mengimbau dengan kondisi seperti sekarang ini banyak yang membutuhkan bukan hanya zakat fitrah saja, karena itu perlu juga lebih memperbanyak infak dan shodaqoh.

“Sehingga masyarakat akan terbantu, tidak hanya zakat fitrah saja tetapi dibarengi penyaluran infak dan sodaqoh, panitia akan leluasa untuk menyalurkannya,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)

BERITA TERBARU