Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBerita JabarFatwa Haram Mudik, Gubernur: Masyarakat Jabar Taat kepada Ulama

Fatwa Haram Mudik, Gubernur: Masyarakat Jabar Taat kepada Ulama

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa haram mudik. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, meyakini, fatwa tersebut bisa menekan penyebaran Covid-19, karena masyarakat Jabar taat pada ulama sehingga imbauan untuk tidak mudik dilaksanakan oleh masyarakat.

“Masyarakat lebih menuruti ulama, karena itu MUI diharapkan bisa mengeluarkan fatwa haram mudik lebaran,” kata Emil dalam pertemuan 27 ketua MUI se-Jawa Barat via video conference, di Kota Bandung, Kamis (9/4/2020). Emil berkaca pada kasus positif Covid-19 di Ciamis, dimana orang tua tertular Covid-19 dari anaknya yang datang dari zona merah.

“Kasus positif bisa bertambah jika masyarakat banyak yang mudik, karena itu sayangi keluarga di kampung halaman,” katanya. Sebelumnya Emil sebagai Gubernur Jabar juga mengeluarkan instruksi baru, salah satunya adalah larangan untuk mudik.

Namun fatwa haram mudik menjadi wewenang MUI pusat, karena itu, Emil menyampaikan aspirasinya kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar. Dia berharap aspirasi tersebut bisa sampai ke MUI pusat. “Mohon bisa dikoordinasikan dengan MUI Pusat, agar satu frekuensi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 yang melarang mudik,” kata Emil.

Dalam video conference tersebut, Emil juga meminta masukan terkait salat tarawih di rumah dan kemungkinan tidak dilaksanakannya salat idulfitri. Rahmat Syafei, ketua MUI Jabar, mengatakan fatwa haram mudik merupakan masalah nasional yang hanya bisa diputuskan oleh MUI pusat.

Secara pribadi, Rahmat berpendapat mudik garus dicegah karena meningkatkan potensi penularasan Covid-19. “Saya pribadi berpendapat mudik saat ini bisa dikategorikan haram, karena dampaknya besar dan membahayakan,” katanya.

Mudik memang bisa jadi tali silaturahmi apalagi sudah menjadi budaya, namun potensi kemudaratannya lebih besar lantaran mengancam jiwa. “Mencegah harus diutamakan daripada mengobati,” katanya.

Terkait salah tarawih, Rahmat menjelaskan, tarawih yang dikerjakan di rumah pahalanya dua kali lipat. “Tidak akan mengurangi pahala, karena taraweh di rumah pada saat seperti ini berarti menjaga kehidupan umat dan ibadahnya pun tetap dilaksanakan,” ungkapnya. (Ndu/R7/HR-Online)

Gear Motor Metal, Performa Lebih Stabil dan Tahan Aus

Gear Motor Metal, Performa Lebih Stabil dan Tahan Aus

Gear motor adalah salah satu komponen penting dalam sistem penggerak sepeda motor. Tanpa adanya gear motor, tenaga dari mesin tidak dapat disalurkan secara efektif...
Doa Terhindar dari Istidraj, Kenikmatan yang Ternyata Ujian

Doa Terhindar dari Istidraj, Kenikmatan yang Ternyata Ujian

Doa terhindar dari istidraj sangat penting untuk umat muslim amalkan. Pasalnya, banyak orang merasa hidupnya makin lancar meski ibadah semakin jarang dilakukan. Rezeki deras,...
Intip Spesifikasi Huawei Nova Y72S 4G, Smartphone Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Intip Spesifikasi Huawei Nova Y72S 4G, Smartphone Kelas Menengah dengan Harga Terjangkau

Huawei resmi menghadirkan smartphone terbaru yaitu Huawei Nova Y72S 4G. Ponsel tersebut tergolong kelas menengah dengan spesifikasi sederhana namun tetap fungsional. Tentunya, perangkat milik...
Siti Badriah Melahirkan Anak Kedua, Pilih Rahasiakan Namanya

Siti Badriah Melahirkan Anak Kedua, Pilih Rahasiakan Namanya

Siti Badriah melahirkan anak kedua pada 15 Mei 2025. Pedangdut tersebut kini semakin lengkap dengan kehadiran putri kedua dalam keluarganya. Meskipun Siti Badriah dan...
Calon Jamaah

Satu Orang Calon Jamaah Haji asal Kota Banjar Dipastikan Tidak Ikut Berangkat ke Tanah Suci

harapanrakyat.com,- Satu orang calon jamaah haji asal Kota Banjar, Jawa Barat, dipastikan tidak ikut berangkat dalam kloter 32 JKS karena sakit, dan terindikasi mengalami...
Kursi Pimpinan BAZNAS

18 Pelamar Bakal Berebut Kursi Pimpinan Baznas Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Masa pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 telah memasuki batas akhir, yaitu 14 Mei...