Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sepasang pengantin di Kota Banjar harus membatalkan acara resepsi pernikahannya. Hal itu disebabkan karena adanya imbauan dari pemerintah, dan maklumat Kapolri dalam mencegah penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19.
Pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan itu, yakni Puspa Ryanwar Hanif dan Via Novitasari, warga Lingkungan Sukarame, RT. 06/11, Kel/Kota Banjar.
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Bripka Shandi Rona, kedua mempelai pada awalnya akan mengadakan acara resepsi pernikahan.
Namun setelah mendapatkan imbauan dari personel Polres Banjar, akhirnya pihak mempelai membatalkan acara resepsi, dan hanya melaksanakan akad nikah di rumah kediaman mempelai perempuan.
“Akad nikah kemudian dilakukan dengan protokol pencegahan. Dan hanya dihadiri oleh keluarga inti, tidak lebih dari 10 orang,” katanya, Sabtu (4/4/2020).
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kepada pasangan pengantin tersebut. Karena saat acara akad menerapkan protokol pencegahan Covid-19, termasuk pemakaian alat pelindung diri atau APD berupa masker dan sarung tangan saat akad nikah.
Bripka Shandi mengimbau kepada keluarga mempelai tentang Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri No 2/III/ 2020, serta Himbauan/SOP bagi masyarakat yang pulang dari Zona Merah.
“Kegiatan ini bentuk sosialisasi tentang pentingnya social dan physical. Ini semua demi keselamatan kita, diri sendiri serta orang lain dari wabah virus corona,” ujarnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)