Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita JabarIni Aturan Transportasi dan Industri Selama PSBB di Bodebek Jabar

Ini Aturan Transportasi dan Industri Selama PSBB di Bodebek Jabar

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Aturan transportasi dan industri diatur selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Bodebek Jawa Barat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 yang berisi pedoman PSBB di 5 kabupaten/kota di Jabar, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek).

Daud Achmad, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, mengatakan, Pergub ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar, Minggu (12/4/2020).

Dalam Pergub diatur terkait hak, kewajiban, termasuk kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Termasuk sumber daya untuk menangani Covid-19 dan evaluasi serta pelaporan masa PSBB.

Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan di segala lini aktivitas penduduk selama PSBB. Termasuk pembatasan transportasi, penggunaan kendaraan pribadi dan aturan terkait ojok online.

Semua aktivitas belajar, beribadah, dan bekerja dilaksanakan di rumah. Namun ada pengecualiannya, yakni institusi pendidikan, pelatihan, dan penelitian terkait pelayanan kesehatan masih bisa berjalan seperti biasa.

Termasuk layanan pemerintahan, BUMN, dan BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19. Misalnya, BUMN dan BUMD yang mengatur pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat.

Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB. Terutama bagi yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energy, bagian komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun bisa beroperasi namun, protap yang ditetapkan sangat ketat. Aturan seperti jaga jarak antar karyawan ketika bekerja, pengecekan suhu karyawan sebelum bekerja, dan kewajiban memakai masker sangat ditekankan selama masa PSBB. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau cairan pembunuh kuman.

“Bagi karyawan yang punya penyakit fatal, seperti penderita tekanan darah tinggi, jantung, paru-paru, ibu hamil dan karyawan berusia 60 tahun, dilarang untuk bekerja, itu harus ditekankan oleh pimpinannya,” kata Daud.

Pergub Jabar juga mengatur, pelaku usaha yang masih beroperasi agar menjaga stabilitas ekonomi dengan tidak menaikkan harga.

“Pelaku usaha yang masih beroperasi mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” katanya.

Terkait transportasi, dalam Pergub Jabar juga diatur pembatasan moda transportasi. Pada dasarnya semua layanan transportasi umum masih berjalan, tapi jumlah penumpang dibatasi. Begitupun transportasi untuk layanan kebakaran, hukum, masalah logistik kesehatan, serta ketertiban.

Daud juga mengatakan, mobil dan sepeda motor hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dengan tetap menggunakan masker, disinfeksi kendaraan, dan dilarang berkendara saat suhu tubuh tinggi atau sakit.

“Khusus mobil pribadi bisa memuat penumpang tapi maksimal setengahnya dari kapasitas kendaraan. Ini dilakukan agar PSBB di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek) ini berjalan optimal.

Daud berharap masyarakat mematuhi segala aturan yang dibuat selama PSBB untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan Pergub tersebut, Keputusan Gubernur juga dikeluarkan terkait PSBB di Bodebek Jabar ini.

Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tersebut menyebutkan PSBB berlaku mulai 15 April sampai 28 April 2020. PSBB bisa diperpanjang apabila masih ada penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. (Ndu/R7/HR-Online)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...