Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Setiaji, mengungkapkan, Ketua RW bisa melaporkan apabila terdapat warga miskin yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona namun tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial provinsi.
“Untuk laporan terkait bantuan sosial bisa disampaikan melalui aplikasi PIKOBAR dengan memilih fitur aduan. Sedangkan untuk memantau data verifikasi penerima bantuan sosial bisa dilihat pada aplikasi Sapa Warga,” ujarnya, dalam keterangan persnya, Selasa (28/04/2020).
Setiaji melanjutkan dari tanggal 13 April hingga tanggal 28 April terhitung sudah terdapat 40.478 aduan terkait bantuan sosial. Aduan yang masuk kemudian akan diverifikasi dengan melibatkan Ketua RW melalui layanan aplikasi Sapa Warga.
“PT Pos Indonesia sebagai pihak ketiga yang kami tunjuk dalam penyaluran bantuan saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada Ketua RW untuk melakukan aktivasi aplikasi Sapa Warga,” katanya.
Selain itu, tambah dia, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Dinas Sosial Jabar melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sudah mensosialisasikan kepada seluruh RW agar terlibat aktif melaporkan apabila terdapat warga yang berhak mendapat bantuan namun tidak terdata.
“Dalam validasi pemutahiran data penerima bantuan kami mengefektifkan aplikasi sapa warga dan PIKOBAR agar bisa memangkas jarak komunikasi masyarakat dengan pemerintah. Diharapkan seluruh Ketua RW di Jawa Barat dapat mengakses aplikasi Sapa Warga dan menjadi penanggungjawab,” ungkapnya.
Ketua RW Bisa Usulkan Calon Penerima Bansos
Saat melakukan pengaduan dengan menggunakan aplikasi PIKOBAR, Ketua RW dapat mengusulkan warga yang berhak menerima bansos dengan melampirkan kartu identitas calon penerima, lokasi serta permasalahan yang terjadi di lingkungannya.
Sementara itu, Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tingkat Jawa Barat, Arifin Soedjayana, mengungkapkan, pemerintah provinsi sudah menyalurkan sebanyak 20.600 paket bansos.
Arifin pun mengatakan ada sejumlah paket bansos yang dikembalikan lantaran terdapat kesalahan administrasi seperti salah NIK yang tidak sesuai dengan NIK KTP calon penerima.
“Sebagai penyempurnaan agar pendataan tepat sasaran, kami sudah melibatkan RT/RW dalam penyaluran bantuannya. Kami meminta RT/RW membuat surat pernyataan bahwa warganya yang terdata benar-benar berhak mendapatkan bansos,” pungkasnya. (R2/HR-Online)