Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Pendapat Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, yang meminta adanya pengetatan aturan mudik dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) pada skala provinsi tampaknya diamini oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi. Karna mengatakan kasus positif Covid-19 di wilayahnya merupakan kasus imported case atau penularannya berasal dari luar Majalengka.
“Kasus positif Covid-19 di Majalengka sebagian besar penularannya dari imported case atau berasal dari orang yang datang dari daerah lain. Jadi apabila PSBB ini akan mempercepat penanggulangan Covid-19 kami sangat setuju,” kata Karna saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota 17 daerah di Jawa Barat, Rabu (29/04/2020).
Sementara itu, Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman, dalam keterangannya mengatakan, berhubung peta sebaran kasus Covid-19 di wilayah Cianjur masih kategori zona hijau, pihaknya hanya akan menerapkan PSBB secara parsial atau di beberapa daerah yang memiliki potensi penyebaran.
“Daerah di Cianjur yang memiliki potensi dan tengah diwaspadai menjadi rantai penyebaran Covid-19 yakni di Cianjur Utara. Jadi kami akan mengusulkan penerapan PSBB ini secara parsial atau hanya di daerah Cianjur Utara saja,” ujarnya.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam keterangannya, mengatakan, dalam pengajuan PSBB se-Jabar yang akan diusulkan ke Kementerian Kesehatan cukup diwakili oleh surat dari gubernur sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat Jawa Barat.
“Kami menyimpulkan bahwa semua kepala daerah intinya sepakat dengan penerapan PSBB skala provinsi. Namun untuk mempercepat birokrasi sebaiknya surat pengusulan ke Kemenkes cukup dari pemerintahan provinsi saja,” katanya.
Ridwan Kamil melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota di Jabar bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes sebagai dasar hukum dalam penerapan PSBB di wilayahnya masing-masing.
“Kami akan segera melayangkan surat ke Kemenkes. Diharapkan pada akhir pekan ini persetujuan dari Kemenkes sudah bisa diterima. Dengan begitu pada pekan depan atau tanggal 6 Mei 2020, PSBB dalam skala provinsi sudah bisa diterapkan di wilayah kabupaten/kota masing-masing,” katanya. (R2/HR-Online)