Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Lapas Kelas ll B Ciamis tidak jadi membebaskan 17 narapidana dalam program asimilasi pencegahan Covid-19.
Padahal sebelumnya, Lapas Ciamis berencana memberikan asmilasi kepada 91 narapidana dalam pencegahan Covid-19. Hal ini sesuai tindak lanjut dari peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 tahun 2020.
Baca Juga: 19 Narapidana Lapas Ciamis Dibebaskan untuk Cegah Corona
Gagalnya 17 narapidana mendapatkan asimilasi lantaran terhalang hukuman subsider yang dikenakan kepada mereka.
Hukuman subsider yang dimaksud adalah hukuman yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti hukuman sebelumnya.
Drs Dadang Sudrajat M.Si, Kepala Lapas kelas II B Ciamis menyampaikan, dari total 91 narapidana yang diajukan untuk mendapat asimilasi, ada 17 Narapidana yang terhalang oleh subsider sehingga remisi ini tidak akan bisa dilaksanakan .
“Ketika kami berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri Ciamis ternyata tidak bisa dilaksanakan oleh 17 narapidana tersebut, karena mereka rata-rata mempunyai tambahan kurungan untuk membayar denda atas perbuatannya,” terangnya kepada HR.Online via sambungan telepon, Kamis (16/04/2020).
Baca Juga: Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah Corona, Ini Kata Agun Gunandjar
Dikatakan Dadang, narapidana yang terhalang hukuman subsider adalah bandar narkotika, kasus korupsi PP 99, narapidana kasus pencabulan yang rata-rata mendapatkan hukuman tambahan atau subsider berupa pembayaran denda.
“Ada yang harus membayar denda 800 juta hingga 1 Miliar, maka ketika kami berkoordinasi menurut Kejaksaan harus membayar subsider terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil langkah pemberian asimilasi dan tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Memang sejauh ini sudah ada 38 narapidana yang mendapatkan asimilasi dan mereka sudah dirumahkan,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)