Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita JabarPSBB di Jabar Tidak Berarti Semua Kegiatan ‘Lockdown’

PSBB di Jabar Tidak Berarti Semua Kegiatan ‘Lockdown’

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Pemprov Jabar telah resmi mengajukan status PSBB untuk 5 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Jika dikabulkan, nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini tidak berarti  semua kegiatan dibatasi. Daud Achmad, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar menegaskan, tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi.

PSBB hanya mengatur pembatasan seputar kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, termasuk pembatasan moda transportasi, serta pembatasan di fasilitas umum dan area publik.

Baca juga: Innalillahi! Seorang Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia

“Selain itu, beberapa aktivitas masih terus berjalan meski statusnya PSBB. Layanan pemerintahan dan layanan kesehatan termasuk industri kesehatan masih beroperasi,” kata Daud, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, aktivitas industri pangan, energy, dan komunikasi juga masih tetap jalan. Begitupun dengan logistic distribusi barang dan sektor lainnya yang berhubungan erat dengan kebutuhan sehari-hari.

“Contohnya toko kelontong, retail, dan warung-warung itu masih bisa beroperasi seperti biasanya,” ucapnya.

Sementara moda transportasi masih diperbolehkan beroperasi, seperti transportasi udara, laut, termasuk transportasi darat seperti kereta dan juga akses jalan raya masih dibuka. Hanya saja penumpangnya dibatasi.

Selain itu, transportasi seperti Damkar, layanan hukum, dan ketertiban juga masih berjalan. Begitupun dengan transportasi pengangkut barang. Dalam hal ini juga termasuk layanan ojek online juga diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya, tapi hanya untuk angkutan barang.

Jika warga suatu wilayah dengan status PSBB masih harus melakukan aktivitas di luar rumah, maka wajib memakai masker kain yang bisa jadi pilihan alternative. Selain itu, diperlukan juga disiplin dalam penerapan physical maupun social distancing serta mencuci tangan.

“Masyarakat yang disiplin mengenakan masker, serta patuh melakukan physical dan sosial distancing akan sangat membantu dalam mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” kata Daud.

Syarat PSBB di Jabar

Daud meyakini PSBB mampu membatasi penyebaran Covid-19, karena itu kajian pun dilakukan di sejumlah daerah di Jabar guna pelaksanaan PSBB.

PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi status PSBB,” ungkap Daud.

Baca juga: Kemenkes: 372 Orang di Indonesia Diperiksa Terkait Virus Corona

Persyaratan diberlakukannya PSBB, menurut Daud, pertama adanya jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat, penyebaran kasus cepat dalam waktu singkat, dan menunjukkan bukti adanya transmisi lokal atau penularan Covid-19 dari warga setempat.

Dalam hal meningkatnya jumlah kasus maupun kematian bisa diketahui melalui kurva epidemiologi. Sementara untuk penyebaran Covid-19 kecepatannya bisa dilihat dari laporan harian sampai mingguan.

Selain itu, transmisi lokal berarti adanya penyebaran covid-19 di seputar wilayah tersebut dan bukan berasal dari kasus di daerah lain.

“Permohonan PSBB bisa diajukan ke Kemenkes, apabila kondisinya telah memenuhi syarat dari data kajian maupun berbagai analisis,” kata Daud.

Permohonan PSBB bisa diajukan secara serentak, tapi bisa juga diajukan satu-satu. Kepala daerah bisa konsultasi dulu dengan gubernur. Selanjutnya surat permohonan status PSBB diajukan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada gubernur.

Di Jabar sendiri, lima kabupaten/kota telah mengajukan permohonan PSBB serentak ke pemerintah pusat. Lima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi atau biasa disebut wilayah Bodebek. (Ndu/R7/HR-Online)

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...