Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Larangan mudik lebaran 1441 hijriah yang disampaikan Presiden Joko Widodo, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Nanti kita akan bahas setelah ada surat resmi dari pemerintah pusat. Kami tidak ingin melangkahi aturan pusat, agar tidak terjadi kesalahan nantinya,” ujar Yana, Selasa (21/4/2020).
Kata dia, jika sudah ada kebijakan resmi yang dikeluarkan melalui surat, pihakya akan langsung membahas dan menindaklanjutu bersama Gugus Tugas Covid-19 Ciamis.
Meski demikian lanjut Yana, sebelum adanya larangan mudik dari Presiden Jokowi, Pemkab Ciamis telah memberi imbauan kepada masyarakat Ciamis yang berada di perantauan agar jangan dulu mudik. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
“Pemkab Ciamis sejak beberapa waktu lalu mengimbau dan meminta pengertiannya kepada warga Ciamis yang berada di luar kota, agar jangan dulu mudik jika sayang keluarga. Tunggu dulu sampai situasi aman dan normal,” jelasnya.
Namun kata Yana, bagi warga Ciamis yang memaksa mudik dari zona merah, mereka diwajibkan untuk melapor ken petugas kesehatan setempat dan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari, serta melakukan physical distancing dengan siapapun termasuk keluarganya.
Pemudik tersebut akan terus dipantau kesehatannya oleh petugas kesehatan di masing-masing daerah, agar si pemudik tersebut tetap melaksanakan isolasinya.
“Pemkab Ciamis sudah meminta perangkat desa setempat hingga RT/RW agar langsung mendata dan melakukan pengawasan kepada siapa saja yang baru pulang dari zona merah,” ungkap Yana.
ASN Ciamis Dilarang Keluar Daerah
Lebih lanjut Yana mengatakan, Pemkab Ciamis juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi ASN di Ciamis agar tidak bepergian ke luar daerah atau pun mudik selama masa pandemi Corona. Jika terpaksa, maka harus mendapat izin dari atasan di dinas atau instansi masing-masing.
“Bagi Asn yang melanggar maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku salah satunya PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS,” katanya.
Saat ini tambah Yana, Pemkab Ciamis menyiagakan posko pengawasan dan pemeriksaan kesehatan di 9 titik perbatasan pintu masuk Kabupaten Ciamis.
“Setiap kendaraan yang masuk ke Ciamis diperiksa dan ditanya tujuannya mau kemana. Namun ada beberapa posko penjagaan yang masih longgar, sehingga akan terus kita evaluasi tiap minggunya,” tandas Yana. (Fahmi2/R8/HR Online)