Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Anggota DPRD Pangandaran yang bubarkan karantina pemudik beberapa waktu lalu resmi dilaporkan ke Polisi.
IPTU Budi Purwanto, Kapolsek Cimerak, menuturkan, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak yang melaporkan anggota DPRD Pangandaran tersebut.
“Laporan disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja, bernama Masluh,” ujar Budi, Jum’at (29/5/2020).
Budi mengatakan, Masluh menyampaikan laporan terkait pembubaran pemudik di tempat karantina khusus pada Rabu, 27 Mei 2020 lalu.
“Laporan dari pelapor Masluh, bahwa terlapor yang juga salah satu anggota DPRD itu telah membubarkan kegiatan karantina khusus bagi para pemudik pada Sabtu, 23 Mei 2020 lalu,” ungkap Budi.
Berkas pelaporan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Kertaharja tersebut juga telah dilimpahkan ke Polres Ciamis.
“Pada tahapan pemeriksaan, teknisnya perlu izin dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di atasnya jika ingin memeriksa terlapor,” kata Budi.
Budi menambahkan kewenangan untuk menangani laporan tersebut kini menjadi kewenangan Polres Ciamis dan masih menunggu disposisi.
“Sebagai bukti pelaporan dituangkan pada Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK,” kata Budi.
Baca Juga: Karantina Pemudik Dibubarkan Anggota DPRD Pangandaran, Bupati Tak Rerima
Sementara itu sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Pangandaran, Oman Rohman, membubarkan pemudik yang tengah menjalani karantina di kantor desa Kertaharja.
Oman mengaku tindakannya dilatarbelakangi oleh tidak adilnya aturan karantina khusus bagi pemudik. Menurutnya, tim Gugus Tugas telah tebang pilih dalam menerapkan aturan karantina di tempat khusus.
Dia pun menyoroti adanya pemudik yang dikarantina yang malah nongkrong di depan Kantor Desa, bahkan masih bisa kumpul-kumpul dengan keluarganya di tempat karantina.
Peristiwa ini juga mendapat sorotan dari Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata. Jeje mengaku tak terima dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. (Ceng2/R7/HR-Online)