Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Aturan PSBB di Ciamis, Jawa Barat, tampaknya cukup ketat. Setiap kendaraan yang masuk ke perbatasan Ciamis langsung distop oleh petugas. Apabila si pengemudi dinilai tidak jelas tujuannya, petugas yang berjaga tak segan melarang masuk ke wilayah Ciamis. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 ini sudah efektif diterapkan pada hari pertama.
Hal itu terlihat di posko cek poin perbatasan yang berada di jembatan Cirahong atau tepatnya di perbatasan Ciamis-Tasikmalaya, Rabu (06/05/2020). Dari pantauan di lapangan, tidak sedikit kendaraan roda dua maupun roda empat yang datang dari arah Tasikmalaya dipaksa harus putar balik atau dilarang masuk wilayah Ciamis.
Aturan PSBB di Ciamis Cukup Ketat
Petugas yang berjaga terlihat lebih detail melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Ciamis. Tidak hanya mengecek suhu tubuh dan menanyakan identitas setiap pengemudi, tetapi juga menanyakan tujuan masuk ke wilayah Ciamis.
Apabila si pengemudi masuk ke wilayah Ciamis tujuannya untuk bekerja atau berdagang, diperbolehkan masuk. Itupun harus menunjukan surat tugas dari tempat dia bekerja. Apabila tidak membawa surat tugas, maka harus siap dicecer pertanyaan oleh petugas.
Namun begitu, aturan PSBB di Ciamis masih cukup longgar bagi mereka yang berniat untuk bekerja dan berdagang. Karena tidak sedikit pengemudi yang mengaku belum tahu aturan PSBB. Meski diberi kelonggaran, namun untuk hari berikutnya harus melengkapi surat tugas dari tempat bekerjanya.
Sementara pengemudi yang dianggap tidak jelas tujuannya, tidak memakai masker dan naik sepeda motor berboncengan, rupanya tidak diberi ampun. Mereka dipaksa harus putar balik meninggalkan wilayah Ciamis.
Salah saeorang pedagang Saladah, Sugito (27), warga Panyingkiran, Kabupaten Ciamis, mengaku tidak mengatahui aturan PSBB di Ciamis. Dia bersama adiknya berboncengan naik sepeda motor untuk mengantarkan Saladah ke wilayah Tasikmalaya.
“Awalnya saya tidak diperbolehkan melintasi jembatan Cirahong karena berboncengan. Tetapi setelah saya jelaskan bahwa tujuan keluar Ciamis untuk usaha mengantar Saladah ke konsumen, akhirnya diberi ijin. Itupun tidak boleh membonceng adik saya. Terpaksa adik saya harus diantar pulang dulu,” ujarnya.
Menurut Sugito, setiap hari dirinya harus bolak balik Ciamis-Tasik untuk mengantar Saladah ke konsumen. Kalau tidak boleh keluar Ciamis, kata dia, dipastikan akan mendapat kerugian lantaran tidak bisa melakukan usaha.
“Kalau saya tidak bisa usaha, lantas dari mana saya mendapat uang untuk keperluan keluarga? Jadi aturan PSBB di Ciamis pun jangan terlalu ketat. Harus pikirkan juga nasib orang yang usaha ke daerah lain,” ujarnya.
Namun begitu Sugito mengaku siap menaati peraturan. Adanya pelanggaran karena dirinya membonceng adiknya, itu karena belum tahu aturan. “Kalau sudah tahu aturan besok saya akan menyesuaikan. Tapi tolong jangan sampai ada larangan orang tidak boleh berdagang ke daerah lain,” katanya.
Tidak Ada Pengemudi yang Melakukan Perlawanan
Di tempat yang sama, Anggota Tagana Ciamis yang bertugas di Posko Cek Poin jembatan Cirahong, Mustahidin, mengungkapkan, aturan PSBB di Ciamis memang mengatur pembatasan kendaraan yang masuk ke wilayah Ciamis. Apabila si pengemudi tidak memiliki tujuan yang jelas masuk ke wilayah Ciamis, maka disuruh putar balik.
“Sejak tadi pagi sudah banyak kendaraan yang disuruh putar balik atau dilarang masuk wilayah Ciamis. Kendaraan yang disuruh putar balik adalah mereka yang memiliki tujuan tidak jelas, tidak menggunakan masker serta tidak bisa menunjukan surat tugas dari tempat bekerjanya,” terangnya.
Mustahidin mengatakan pengetatan aturan ini semata sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dia pun meminta warga yang ingin masuk wilayah Ciamis agar mematuhi aturan PSBB di Ciamis. “Memang aturan saat ini lebih ketat dibanding saat masih pemberlakukan Karantina Lokal Terbatas,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Mustahidin, tidak ada perlawanan dari pengemudi yang disuruh putar balik. Mereka memahami pemberlakukan aturan yang diterapkan pemerintah.
“Ada juga yang balik lagi membawa masker. Kemudian lewat lagi ke jembatan Cirahong dan dipersilahkan masuk ke wilayah Ciamis. Jadi semua pihak harus mendukung aturan PSBB di Ciamis ini. Karena upaya ini juga untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (Fahmi2/R2/HR-Online)