Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., menyoroti LKPJ Gubernur Jawa Barat tahun 2019, yang disampaikan kepada DPRD Provinsi.
Ia menilai, dalam pembahasan LKPJ Gubernur, capaian kinerja perangkat daerah dalam mendukung Visi dan Misi Gubernur tahun 2019 sulit untuk diukur.
Menurut DR. Herman Sutrisno, dalam penyajian LKPJ Gubernur tahun 2019 oleh Bappeda Jawa Barat, isinya memang sudah sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019, mulai dari pasal 15 sampai pasal 21.
Namun, ketika didalami dan dipelajari, serta dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD, banyak yang tidak sesuai antara keterangan Perangkat Daerah dengan isi yang ada di buku LKPJ.
“Kita ketahui bersama bahwa LKPJ yang kita pelajari merupakan target dan penjabaran .kinerja dari RKPD tahun 2019. dan Rencana Kerja dari perangkat daerah 2019, di mana tugas DPRD sesuai pasal 20 PP 13 tahun 2019 adalah mengukur capaian kinerja program dan kegiatan perangkat daerah,” katanya.
Capaian Kinerja
DR. Herman Sutrisno menyebutkan, kesulitan mengukur capaian kinerja itu tidak tersajikannya target Kegiatan Program. Serta Kegiatan Perangkat Daerah tahun 2019 yang dihubungkan dengan RPJMD.
Kemudian, capaian Kinerja Perangkat Daerah yang disajikan adalah Realisasi Anggaran. Bukan berapa persen kegiatan itu Tercapai.
Selain itu, penyajiannya pun tidak sesuai dengan keterangan Perangkat Daerah, misalnya di dalam penyajian di buku ada keterangan penyertaan modal Rp 76 miliar ke bank BJB, tetapi keterangan BPKAD bahwa itu adalah deposito.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 di pasal 71-72. Serta PP Nomor 58 pasal 121, beda perlakuan investasi di Deposito dan Penyertaan modal. Selain itu, banyak nomenklatur kegiatan yang hasil out put dan out come-nya tidak linier.
“Jadi kesimpulannya adalah, karena tugas DPRD memberikan rekomendasi. Maka diperkirakan pimpinan Pansus akan banyak rekomendasi yang harus diberikan oleh dewan kepada executif. Rekomendasi ini harus dikawal oleh semua Komisi di DPRD Jabar di tahun anggaran 2020. Apakah pelaksanaannya sesuai tidak dengan RKPD 2020. Karena banyak rekomendasi dewan di LKPJ 2018 ternyata tidak ditindaklanjuti oleh executif,” tandas DR. Herman Sutrisno. (SBH/Koran-HR)