Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Evaluasi PSBB Ciamis memasukkan Kabupaten Ciamis dalam zona kuning. Hal ini sesuai dengan tingkat penanganan Covid-19 yang berada pada level 3 dengan kategori cukup berat.
Hal itu terungkap saat rapat virtual Evaluasi PSBB tingkat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat bersama 27 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa barat, Sabtu (16/5/2020).
Ani Supiani, Kabag Humas Kabupaten Ciamis, mengatakan, Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (Cukup Berat) karena ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal.
“Ciri-ciri daerah yang berada di level 3 cukup berat itu terdapat kasus ODP (Orang Dalam Pemantauan) di setiap desa/kelurahan. Sementara kasus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan positif tidak ada di setiap desa/kelurahan. Kasus PDP dan positif hanya ada di sebagian kecil desa/kelurahan,” terang Ani.
Evaluasi PSBB Ciamis Bakal Diberlakukan PSBB Parsial
Karena Ciamis berada di level 3 kategori cukup berat, maka disarankan untuk diberlakukan PSBB secara parsial.
Menurut Ani, PSBB parsial di Ciamis akan diberlakukan untuk wilayah yang memiliki kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam hal ini penanganan Covid-19 pada level 3, dilakukan dengan pembatasan antar provinsi dan Kabupaten/Kota secara maksimal.
“Juga ada pembatasan untuk kegiatan belajar, aktifitas kantor, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, juga pergerakan barang dan orang,” katanya.
Selanjutnya dalam PSBB parsial ada pembatasan kerumunan. Daerah zona kuning level 3 yang dikategorikan cukup berat, masih boleh ada kerumunan, namun dibatasi hanya untuk 10 orang.
“Lebih dari 10 orang, kerumunan dilarang, yang 10 orang itu juga harus jaga jarak saat berkumpul,” jelas Ani.
Sementara deteksi dini kasus Covid-19 juga dilakukan pada wilayah zona kuning dengan cara pelacakan orang-orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19. “Setelah dilacak kemudian ditest,” kata Ani.
Evaluasi PSBB Ciamis menunjukkan Ciamis pada zona kuning atau level 3. Karena itu, salah satu penanganan Covid-19 daerah level 3 ‘cukup berat’ adalah karantina bagi orang dengan risiko tinggi seperti usia 70 tahun ke atas ataupun orang-orang yang tengah sakit.
Baca Juga: Evaluasi PSBB, Ciamis Berada di Level 3 ‘Cukup Berat’
Sementara itu, Ridwan Kamil memberi kesempatan kepada setiap kepala daerah untuk mengkaji dulu sebelum pemberlakuan PSBB. Pengkajian dilakukan dengan menyesuaikan dengan level daerahnya masing-masing.
“Saya harapkan, setiap daerah segera mengirimkan surat terkait keputusan PSBB di daerahnya sesuai levelnya masih-masing. Pengkajian dilakukan sampai Senin depan. Targetnya Rabu depan kebijakan PSBB sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya. (Ndu/R7/HR-Online)