Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Pangandaran mulai Rabu (6/5/2020), memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dengan diterapkannya PSBB mendorong para petugas gugus Covid-19 di berbagai kecamatan yang ada di Pangandaran, untuk bekerja lebih ekstra. Salah satunya di wilayah Kecamatan Padaherang.
Bahkan di hari pertama pemberlakuan PSBB, Muspika Kecamatan Padaherang berhasil membubarkan anak muda yang tengah nongkrong atau ngabuburit di sekitar jalan Paledah, tepatnya di samping balai Desa Paledah.
Kapolsek Padaherang, AKP Edih Permana, mengatakan, sebelum membubarkan pihaknya terlebih dulu menerima informasi, bahwa di daerah itu banyaknya anak muda yang nongkrong.
“Kami dari tim gugus tugas kecamatan langsung menuju lokasi. Dan saat dicek ternyata puluhan anak muda mudi sedang berkerumun sambil ngabuburit,” kata AKP Edih kepada HR Online, Rabu (6/5/2020).
Bukan hanya membubarkan begitu saja, namun Kapolsek Padaherang yang didampingi Danramil Padaherang, juga memberikan edukasi terkait Covid-19 dan PSBB.
“Bukan tidak boleh nongkrong atau ngabuburit, tapi saat ini situasinya lain dari puasa di tahun sebelumnya,” ucapnya.
Pantauan HR Online di lokasi, setelah diberi pemahaman, anak muda mudi yang nongkrong alias ngabuburit itu pun membubarkan diri, dan kembali ke rumahnya masing-masing. (Entang/R5/HR-Online)