Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Orang yang diduga menderita Covid-19, meski tidak positif, maka dimasukkan sebagai korban pandemi. Ini berarti ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) apabila meninggal dunia maka statusnya adalah korban Corona. Meskipun hasil tes Corona nantinya menunjukkan negatif.
Hal tersebut merupakan pedoman terbaru dari WHO atau oraganisasi kesehatan dunia. Saat ini seluruh fasilitas layanan kesehatan di Jawa Barat, sudah menerapkan pedoman terbaru dari WHO tersebut.
Pedoman terbaru dari WHO ini membuat data kematian bukan hanya mencatat mereka yang positif Covid-19 berdasarkan tes swab, namun mereka yang masih diduga Covid-19, seperti ODP dan PDP jika meninggal maka masuk dalam data kematian korban Corona.
“Kami sudah menyosialisasikan pedoman paling anyar dari WHO ini dan sudah dilaksanakan. Tujuannya selain memberi rasa aman juga memutus penularan dari jenazah konfirmasi Covid-19 maupun suspect Covid-19,” ujar Berli Hamdani, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi Jawa Barat, kamis (30/4/2020).
Menurut Berli, data PDP yang meninggal, sebagian sudah masuk data PIKOBAR, yakni data PDP yang terkonfirmasi positif maupun yang akhirnya meninggal dan dinyatakan positif Covid-19.
Pemulasaraan Jenazah Korban Pandemi
Selain sosialisasi pedoman terbaru dari WHO tersebut, tim Gugus Tugas Jawa Barat juga menangani jenazah konfirmasi maupun masih suspect Covid-19 sesuai protap kesehatan dari Kemenkes dan WHO.
Pada prinsipnya, pemulasaraan jenazah Covid-9 di Jawa Barat adalah menghormati jenazah, melindungi diri dan lingkungan dari penularan Covid-19.
Karena itu, sebelum melakukan perawatan jenazah, sebelumnya jenazah sudah didiamkan selama dua jam lebih.
Kewaspadaan saat pemulasaraan jenazah juga diterapkan, dengan menganggap semua cairan dan jaringan tubuh jenazah merupakan bahan menular. Karena itu petugas harus menghincari kontak langsung.
“Namun juga dalam pemulasaraan jenazah, tidak boleh mengabaikan etika, budaya, termasuk yang utama agama yang dianut jenazah,” tegas Beli.
Selain itu, proses pemulasaraan jenazah korban Covid-19 adalah dengan menutup semua lubang tubuh dengan kasa absorben. Lalu jenazaj diplester dengan bahan kedap air.
“Dalam hal ini, petugas pemulasaraan jenazah mesti memastikan badan jenazah kering dan bersih,” jelas Berli.
Kemudian, bagi petugas dan keluarga yang ikut dalam pemulasaraan jenazah harus menjalankan protap kesehatan standar WHO. Diantaranya menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
“APD, kantong mayat, dan peti mati sudah disiapkan untuk proses pemulasaraan jenazah. Namun yang suka ada masalah itu ada di fasilitas pemakamannya,” katanya.
Upaya untuk mencegah penularan Covid-19, disinfeksi lingkungan juga dilakukan. Begitupun disinfeksi pada alat-alat medis yang digunakan, termasuk tempat persemayaman jenazah, dan ambulan pengantar jenazah. Termasuk makamnya juga disemprot oleh disinfektan.
“Ketika proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat ketika sampai di rumah harus cuci tangan standar WHO, segera mandi, dan tidak boleh menyentuh apapun barang yang ada di rumah,” katanya.
Berli menegaskan, prosedur pemulasaraan jenazah tersebut ditetapkan guna menghormati jenazah dan keluarganya. “Selain itu, (prosedur) untuk perlindungan dari infeksi pada diri dan lingkungan,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)