Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberlakukan kebijakan pemeriksaan surat keterangan sehat. Surat keterangan itu untuk pendatang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hal itu ditegaskan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, kepada HR Online, Jumat (29/5/2020).
Sehingga dengan adanya aturan atau wajibnya membawa surat keterangan kesehatan tersebut, maka berarti karantina khusus untuk para pemudik juga otomatis ditiadakan.
Jeje menuturkan, bahwa aturan tersebut mulai berlaku Selasa, 2 Juni 2020. ”Masyarakat Pangandaran yang berada di luar wilayah Pangandaran, dan mau masuk ke Pangandaran, harus membawa surat keterangan sehat. Dan itu tidak ada ampun,” tegasnya.
Jeje menambahkan, jika menjelang hari raya Idul Fitri kemarin aturannya untuk pemudik yang masuk ke Pangandaran tetap diijinkan, namun diwajibkan melakukan karantina khusus.
“Sedangkan mulai hari Selasa besok, pemudik yang tidak membawa surat keterangan sehat kita suruh putar balik,” ucapnya.
Sementara untuk menghadapi new normal, Jeje mengatakan, bahwa Pemkab Pangandaran akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi. Seperti langkah apa saja yang harus ditempuh dan dilakukan, serta panduannya ada di Kementerian Dalam Negeri.
“Kita akan terus berkoordinasi. Kondisi apa yang akan menghambat atau memberatkan new normal, dan akan diputuskan hari Senin (01/06/2020). Kapan kita akan melaksanakan new normal, itu masih kita pertimbangkan,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online)