Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB Jawa Barat membolehkan pemotor berboncengan asalakan sudah memenuhi syarat.
Pegub No. 36 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka mempercepat penanggulangan Covid-19 wilayah Jawa Barat, telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.
Pergub itu dikeluarkan bersamaan dengan Keputusan Gubernur Jabar No.443/Kep.259- Hukham/2020 mengenai Pemberlakukan PSBB di wilayah Jabar.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan bahwa PSBB Jawat Barat akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020.
Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Selain itu, Gubernur Jabar juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No.460/71/Hukham mengenai Juknis (petunjuk teknis) Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi di wilayah Jabar. Surat edaran ini ditujukkan bagi seluruh bupati/walikota se-Jabar.
Baik Keputusan Gubernur, Pergub, maupun SE telah ditantangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada hari Senin (04/05/2020), atau menjelang dua hari diberlakukannya PSBB di Jawa Barat.
“Senin pagi tadi Pak Gubernur sudah menandatangani semuanya. Insya Allah, Jawa Barat siap melaksanakan PSBB,” kata juru bicara Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Ahmad, seperti dikutip dari laman Humas Pemprov Jabar, Senin (04/05/2020).
Khusus mengenai Pergub, lanjut Daud, secara umum tak jauh beda dengan Pergub PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.
Dari mulai ketentuan umum, urusan yang dikecualikan, pembatasan di segala sektor, hak serta kewajiban masyarakat, dan diskresi bupati/walikota, berikut juga mengenai sanksi.
Namun, ada perbedaan yang mencolok di sektor transportasi, terutama pengguna sepeda motor, baik pribadi ataupun angkutan umum daring/online.
Dalam pasal 16 ayat 6 disebutkan, bagi pengguna motor pribadi diperbolehkan berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat sama, dan/atau dalam rangka giat penanggulangan Covid-19, dan/atau kondisi gawat darurat kesehatan.
Kemudian, pada ayat 8, motor transportasi umum daring/online diperbolehkan mengambil penumpang asal dilakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19, dan/atau dalam kondisi/situasi gawat darurat kesehatan.
Teknis tersebut salah satunya diatur dalam SE Gubernur yang ditujukkan kepada bupati/walikota se-Jawa Barat.
Daud menjelaskan, Pergub tersebut disempurnakan usai melihat fenomena di masyarakat ketika diterapkannya PSBB Bodebek dan di Bandung Raya, yang mana banyak pengendara sepeda motor yang protes lantaran tidak diperbolehkan melintas, meskipun untuk urusan kesehatan.
Ia juga mengatakan, peraturan yang baik adalah yang adaptif, serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Jadi, dalam Pergub Jabar ini ada penyempurnaan.
Dengan mekanisme yang baru ini diharapkan tak ada lagi pro dan kontra di masyarakat, serta PSBB Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.
Tes Masif
Pergub tersebut juga mewajibkan semua masyarakat mengkuti tes masif apabila sudah ditetapkan petugas kalau hal ini adalah sebagai bagian dari upaya pemetaan penyakit.
Kemudian, menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan, jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke Puskesmas terdekat atau klinik bila dirinya dan juga keluarga mengalami gejala Covid-19.
Mengenai isi pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pergub Jabar sebelumnya. Namun, Daud menggarisbawahi, bahwa keberhasilan penerapan PSBB itu adalah tes masih, baik cara RDT maupun PCR.
“Jika tidak ada tes masif, maka PSBB tidak memiliki ukuran keberhasilan lantaran tidak ada pemetaan. Tes masif juga penting untuk mendeteksi OTG (Orang Tanpa Gejala) yang aktif,” tandas Daud.
Menjelang dua hari diterapkannya PSBB Jawa Barat, Gugus Tugas Covid-19 juga makin intens melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota, maupun dengan instansi vertikal.
Pihaknya berharap semua kota/kabupaten siap untuk melaksanakan PSBB semaksimal mungkin. Kalaupun ada PSBB yang parsial, tentu pihaknya benar-benar menghitung untung ruginya. (Eva/R3/HR-Online)