Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- PSBB Kota Banjar berlanjut. Hal itu diputuskan usai Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat, mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Forkopinda Kota Banjar terkait evaluasi pelaksanaan masa pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB di Kota Banjar.
Pada forum tersebut Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih bersama jajaran Forkopinda bersepakat Pemerintah Kota Banjar akan melanjutkan PSBB tahap kedua sebagai upaya percepatan dalam pencegahan penyebaran virus covid-19.
“PSBB akan dilanjut hingga 14 hari ke depan. Hari ini juga usulannya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan melalui Pak Gubernur,” kata Ade Uu Sukaesih kepada awak media, Senin (18/5/2020).
Nantinya, kata Ade Uu Sukaesih, pada pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, semua aturan akan lebih diperketat baik berkenaan lalu lintas kerumunan orang, lalu lintas kendaraan maupun operasional pusat perbelanjaan non sembako.
Baca Juga: Reaktif Rapid Test, Satu Pedagang Pasar dan Karyawan Toserba di Banjar Jalani Isolasi
Ditambahkan Ade Uu, terkait nanti ada penutupan pusat perbelanjaan karena ada temuan hasil rapid test reaktif hal itu bukan semata menjadi dasar adanya penutupan, tapi karena tidak bisa mengendalikan kerumunan orang.
“Kalau masih ada yang melanggar akan langsung kita tutup. Untuk sanksi dan kelengkapan yang lain sedang dipersiapkan besok juga akan dirapatkan,” tegas Ade Uu Sukaesih.
Zona Kuning, PSBB Kota Banjar Berlanjut
Sementara itu, terkait dasar kebijakan diputuskannya pembatasan sosial bersekala besar atau PSBB tahap ke dua, Ketua Pelaksana Pusdalops Gugus tugas covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana menambahkan, hal itu mengingat Kota Banjar saat ini berada pada zona kuning atau kategori level 3 (cukup berat).
Kategori level 3 itu diindikasikan dengan angka kematian pasien dalam pengawasan (PDP) yang cukup tinggi, kemudian angka penyembuhan pasien yang relatif lama karena adanya penyakit penyerta (Komorbid).
Selain itu, hampir semua wilayah Desa/Kelurahan yang ada di Kota Banjar rata-rata terpapar atau ditemukan kasus Covid-19 baik itu terkonfirmasi positif, terdapat pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun orang dalam pemantauan (ODP).
“Untuk antisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran virus Covid-19 terlebih menghadapi mudik lebaran maka perlu dilakukan PSBB tahap kedua,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)