Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. PWI juga meminta polisi agar segera menangkap pelaku intimidasi tersebut.
Intimidasi dan ancaman pembunuhan kepada wartawan detik com tersebut berawal dari berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.
Ketika itu, Detikcom menerbitkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo meresmikan mall di daerah Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.
Padahal informasi tersebut didapat beradasarkan pernyataan dari Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Berita itu pun sempat dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau beberapa sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah pemberlakukan PSBB.
Namun, setelah koreksi tersebut dipublikasikan, kekerasan terhadap wartawan Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis tersebut dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk alamat rumah dan nomor teleponnya.
Jejak digitalnya pun diumbar dan kesalahannya dicari-cari. Bahkan jurnalis detik com tersebut juga medapat ancaman pembunuhan lewat pesan di WhatsApp. Ha yang sama juga ditujukan kepada redaksi media Detikcom.
“Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis tersebut jelas sudah mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua PWI Pusat Atal S Depari dalam rilisnya Jumat (29/5/2020).
Wartawan Dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers
Pihaknya mengecam keras intimidasi dan ancaman pembunuhan kepada jurnalis tersebut. Pasalnya, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar sengketa terkait pemberitaan dengan media massa bisa diselesaikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
“Bagi masyarakat atau siapa pun yang keberataan dengan pemberitaan yang tidak tepat, bisa menggunakan sarana atau prosedur yang sudah diatur dalam UU Pers terkait hak jawab ataupun hak koreksi,” pungkas Atal. (R8/HR Online)