Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat, khususnya terhadap para pemilik toko modern.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa menyisir satu persatu pertokoan modern di wilayah Desa Cibadak, dengan tujuan mensosialisasikan serta memberikan teguran agar pihak manajemen mematuhi aturan jam buka dan tutup pertokoan modern pada saat PSBB.
Koordinator lapangan tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Cibadak, Gani Adam, mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan terhadap toko modern agar mengikuti aturan PSBB yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Sejauh ini alhamdulillah sebagian besar area pertokoan yang ada di wilayah Desa Cibadak mau mengikuti aturan tersebut. Namun, di sisi lain ternyata masih ada juga pertokoan modern yang tidak mengikuti aturan dengan berbagai macam alasan,” terangnya, Kamis (07/05/2020).
Gani juga menjelaskan, aturan untuk pertokoan modern sudah jelas sebagaimana jadwal pada PSBB, yaitu buka dari pukul 10:00-20:00 WIB.
Setelah melakukan sosialisasi dan imbauan yang dilakukannya kali ini, pihaknya juga akan terus memantau setiap hari sampai berakhirnya masa PSBB.
Karena, sejak diterapkannya PSBB serta adanya instruksi Bupati Ciamis tentang jam operasional toko modern, namun masih saja ada toko yang buka sampai pukul 22:00 WIB.
“Makanya pihak desa serta Gugus Tugas tadi siang sudah langsung memberikan teguran secara lisan kepada management perusahaan. Jika besok masih ada pertokoan yang buka melebihi batas waktu, maka kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak Gugus Tugas Kecamatan dan Kabupaten, untuk memberikan sanksi,” kata Gani.
Sementara itu, pantauan HR Online di lapangan, hampir seluruh toko modern yang ada di wilayah kecamatan Banjarsari, semuanya sudah mematuhi aturan dan menutup toko mereka tepat pada waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Alfamart di Dua Wilayah Ini Buka Melebihi Batas Waktu
Namun, berbeda dengan dengan minimarket Alfamart Cikohkol, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, yang mana toko tersebut masih telihat buka meski waktu telah menunjukan pukul 20:30 WIB.
“Besok kami akan memanggil manajer toko tersebut untuk diberikan arahan agar dapat mematuhi aturan pemerintah,” kata Pjs. Kepala Desa Sukasari, Iyon Zain Triyono, saat dihubungi HR melaui sambungan telponnya.
Selain di Banjarsari, petugas Gugus Tugas Covid-19 didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Pamarican yang berjaga di jalan pertigaan Desa Kertahayu, juga mendatangi Alfamart yang masih kedapatan beroperasi, meski waktu telah menunjukkan pukul 21.00 WIB lebih.
Namun sayang, imbauan petugas kandas lantaran salah satu karyawan toko mengaku tidak pernah mendapatkan surat imbauan secara langsung kepada pihak manajemen.
Bahkan, karyawan toko tersebut enggan untuk mentaati imbauan tersebut, sebelum adanya surat dari pihak pemerintah terkait jam tutup tokonya. (Suherman/R3/HR-Online)