Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Meski tengah berada dalam masa pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis menyebut, salat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa digelar masyarakat di masjid.
Hal tersebut mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang dikuatkan juga dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua MUI Ciamis Saeful Ujun menuturkan, berdasarkan fatwa tersebut, disebutkan bahwa wilayah yang kasus Covid-19 nya masih terkendali, tetap bisa menggelar salat Idul Fitri.
Namun pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sedangkan untuk wilayah atau daerah yang kasusnya tidak terkendali, salat Id tidak dilakukan di masjid ataupun lapangan.
“Kita sudah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Ciamis, dan katanya Ciamis kasus covid-19 nya masih terkendali. Sehingga salat idul Fitri 1441 H tetap bisa dilakukan di masjid atau di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ujar Saeful Ujun, Sabtu (16/5/2020).
Meski demikian, dia mengingatkan, masyarakat yang boleh melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan yakni masyarakat yang sehat, dan sebelumnya tidak pernah punya riwayat keluar daerah. Sementara untuk para pemudik, jangan ikut melaksanakan salat Id di masjid, demi pencegahan.
“Warga yang sakit atau baru pulang mudik jangan ikut salat Id, di rumah saja,” jelasnya.
Sauful Ujun pun meminta kepada para ulama yang ada di daerah agar bisa mengingatkan hal tersebut. “Kita sama-sama antisipasi, tetap jaga-jaga namun ibadah tetap lancar,” ungkapnya.
Sudah Koordinasi dengan Pemda dan DMI
Pihaknya pun sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemda dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis. Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati salat Idul Fitri di Ciamis tetap dilaksanakan, bisa di masjid ataupun di lapangan terbuka, asalkan menerapkan protokol kesehatan.
Dihubungi terpisah, Ketua DMI Kabupaten Ciamis Wawan S Arifien menyebut, keputusan DMI memperbolehkan DKM menggelar salat Id di masjid merupakan langkah persiapan.
Nanti ketika salat Id dilaksanakan, maka DKM harus mempersiapkan langkah-langkah protokol kesehatan pencegahan covid-19. Seperti pemeriksaan suhu tubuh, membersihkan semua ruangan dan halaman masjid, hingga menyiapkan shaf berjarak dan lainnya. Namun memang, keputusannya mutlak ada di Pemerintah Daerah, apakah boleh atau tidak.
“Kita mempersiapkan saja, kalau salat Id boleh dilaksanakan, kami sudah siap. Jikalau nanti diputuskan tidak bisa, tidak jadi persoalan,” katanya. (Fahmi2/R8/HR Online)