Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub), Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020. Tentang aturan protokol kesehatan pesantren di Jabar. Adapun beberapa protokol kesehatan lainnya yang telah ditentukan dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepgub yang ditetapkan 11 Juni 2020 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, asatidz, santri dan pihak lain. 7 protokol di masjid, 9 protokol di lingkungan belajar, 14 protokol di penginapan santri (kobong), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol kesehatan di kantin dan 3 protokol jika terindikasi ditemukan kasus COVID-19 di Pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan aturan Protokol Kesehatan Pesantren di Jabar, ini sudah disepakati bersama oleh kiai dan pengurus ponpes.
“Aturan ini tidak secara tiba-tiba dikeluarkan. Sejak dibuat rancangannya, terus sampaikan ke para kiai dan pengurus pesantren. Sebelum ditandatangani pun draf Kepgub disampaikan kembali,” ujar Kang Uu dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2011).
Uu menjelaskan, aturan Protokol Kesehatan Pesantren yang umum harus dipenuhi, mulai dari memakai masker, jaga jarak dan fasilitas cuci tangan pakai sabun di lingkungan pesantren. Selain itu, pesantren harus sediakan media sosialisasi protokol kesehatan.
Protokol Kesehatan yang Harus Ditaati Pesantren
Pesantren wajib menjaga kebersihan seluruh area pesantren dan surat pernyataan kesanggupan dalam mentaati protokol kesehatan ke kepala daerah setempat. Penghuni yang masuk pesantren wajib mentaati protokol tersebut. Dengan menunjukan surat keterangan sehat dari instansi terkait. Mereka harus melakukan isolasi 14 hari di pesantren.
Di Masjid tidak menggunakan karpet, tidak menyediakan mukena dan sarung umum. Jemaah jaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik. Di tempat belajar juga jaga jarak 1 meter, tidak ada kerja kelompok, praktek olahraga dan penggunaan sarana yang biasa dipakai bersama-sama.
Untuk di asrama santri, tidak diperkenankan berbagi tempat tidur, merarang berbagi makan/minum bekas pakai, tidak menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, alat makan bersama-sama. Harus sendiri-sendiri.
Bila ada terindikasi kasus COVID_19, pihak pengurus melakukan tindakan dengan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Tempat tidur dan peralatan orang tersebut harus dibersihan. Bila ada kontak dengan penghuni lain, wajib melakukan isolasi 14 hari.
“Aturan Protokol Kesehatan Pesantren di Jabar ini ditujukan untuk ponpes baik salafiyah dan khalafiyah (pesantren dengan sekolah). Intinya pesantren secara keseluruhan sama,” kata Kang Uu.
Sanksi yang Tidak Taat Aturan Protokol Kesehatan Pesantren di Jabar
Bentuk sanksi yang diterapkan bila aturan protokol kesehatan itu tidak ditaati. Berupa koridor administratid baik teguran lisan atau tertulis.
Uu menjelaskan format surat pernyataan, bukan norma yang sifatnya mengikat. Pesantren yang tidak menyepakati butir ketiga dalam surat pernyataan kesanggupan, butir tersebut bisa dikesampingkan.
Bila butir ketiga tersebut mengganggu kenyamana, maka dapat dilakukan penyesuaian. Sebagai bukti bahwa tak ada muatan hal apapun dari Kepgub Aturan Protokol Kesehatan Pesantren di Jabar tersebut. Keputusan tersebut tujuannya untuk melindungi aktivitas di pesantren.
Pemprov Jabar juga memperhatikan pesantren, pihaknya telah menyiapkan bantuan mulai dari masker, vitamin, hand sanitizer dan alat rapid test. Sedangkan untuk bantuan tunai masih dalam tahap pembahasan.
“Pesantren tinggal mengajukan permintaan bantuan, ketika sudah siap mentaati prosedur. Untuk bantuan tunai, masih dibahas,” jelas Kang Uu. (R9/HR-Online)