Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial perpanjangan di Kabupaten Ciamis telah berakhir sepekan lalu. Kini sudah saatnya memasuki new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Berbagai kegiatan mulai disesuaikan. Lalu bagaimana dengan jadwal Pilkades serentak di Ciamis.
Pemkab Ciamis sampai sejauh ini belum menentukan kapan Pilkades serentak akan digelar. Sebelumnya Pilkades ditunda karena Pandemi Corona. Sejatinya, jadwal semula dilaksanakan pada bulan April 2020 lalu, yang akan diikuti oleh 143 desa yang tersebar di beberapa Kecamatan di Ciamis.
“Kalau usulan memang sudah ada sekitar tanggal 27 September nanti. Tapi itu baru usulan belum disetujui. Jadi belum ada penentuan jadwal kembali. Kami masih melakukan rapat persiapan,” ujar Sekretaris DPMPD Kabupaten Ciamis Dian Budiyana, Kamis (18/6/2020).
Jadwal Pilkades Serentak di Ciamis Diputuskan Forkopimda
Dian mengatakan berbagai tahapan dan kegiatan perlu disiapkan kembali. Seperti salah satunya adanya perubahan jumlah hak pilih. Karena bisa jadi yang pada bulan April kemarin belum 17 tahun, namun kini sudah berusia 17 tahuh. Sehingga bisa mengikuti Pilkades serentak di Ciamis.
“Banyak agenda yang harus disesuaikan kembali. Salah satunya untuk hak pilih karena adanya perubahan usia ketika jadwal Pilkades sudah ditetapkan,” katanya.
Hal lain yang perlu dibahas adalah persiapan pelaksanaan protokol kesehatan saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Ketentuan protokol kesehatan sesuai dengan AKB atau new normal. Termasuk tata cara kampanye penyampaian visi dan misi para calon.
“Jadi harus diatur dari mulai kedatangan pemilih ke TPS, lalu memberikan hak suaranya. Teknis itu harus dipikirkan dalam penerapan protokol kesehatan, seperti pemilih yang datang menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan pengaturan jarak. Sehingga ketika Jadwal Pilkades serentak di Ciamis ditentukan, sudah siap,” tegasnya.
Sementara itu, Hendra Suhendar, Kabag Pemum dan Desa Setda Ciamis, mengatakan penetapan jadwal Pilkades serentak harus ditentukan dari rapat Forkopimda. Karena saat ditunda sebelumnya lewat rapat pimpinan daerah. “Masih banyak tahapan yang perlu dilakukan,” jelas Hendra. (Fahmi2/R9/HR-Online)