Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran Terima Surat Klarifikasi Pengunduran Diri Paslon Perseorangan

KPU Pangandaran Terima Surat Klarifikasi Pengunduran Diri Paslon Perseorangan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran resmi menerima surat klarifikasi alasan pengunduran diri pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan dari jalur perseorangan, Supratman dan Ari Rian Priatna, bertempat di kantor KPU Pangandaran, Jum’at (26/06/2020).

Surat klarifikasi resmi pengunduran diri dari proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dari jalur perseorangan berisikan poin-poin serta alasan pengunduran diri yang akan menjadi dokumen negara.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pihaknya menerima klarifikasi alasan pengundurannya. Karena ada beberapa pertimbangan, diantaranya terkait pembiayaan dan yang bersangkutan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi dalam proses pencalonan.

“Mereka mengundurkan diri karena ada beberapa alasan. Seperti terkait pembiayaan dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kalau dari PKPU 1 2020, itu sah-sah saja dan tidak masalah,” jelas Muhtadin.

Lebih lanjut, Muhtadin menambahkan, alasan lainnya selain ada aspirasi masyarakat yang menginginkan Supratman mundur. Karena yang bersangkutan juga ada perubahan pemikiran, tidak maju di jalur perseorangan pada kontestasi Pilkada Desember 2020 nanti.

“Tadi sudah ditandatangani surat bukti klarifikasinya oleh yang bersangkutan,” kata Muhtadin lagi.

Muhtadin menuturkan, dengan mundurnya pasangan calon perseorangan dari proses pencalonan tersebut, pihaknya akan segera melakukan rasionalisasi anggaran.

Khususnya anggaran verifikasi faktual (Verfak) bakal calon perseorangan yang jumlahnya sekitar Rp 27 juta untuk kebutuhan kegiatan lain menjelang Pilkada Desember mendatang.

“Walaupun mundur di tengah tahapan proses pencalonan tidak mendapat pinalti karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat diganti lagi. Itu merujuk pada Pasal 33 PKPU Nomor 1 Tahun 2020,” jelas Muhtadin.

Muhtadin mengungkapkan, bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri tidak ada punishment atau denda apapun. Meskipun kemarin sudah diferivikasi administrasi dan beberapa tahapan berlalu.

“Tidak ada klausul aturan yang merujuk kesana. Dan untuk anggaran yang tidak digunakan dalam tahapan pencalonan perseorangan akan dialokasikan pada kegiatan lainnya,” paparnya.

Pengalokasian anggaran Verfak akan secepatnya diperbaiki atau disesuaikan serta ditujukan untuk menambah TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Tadinya, jumlah TPS hanya 717. Sekarang, sudah bertambah menjadi 800. Penambahan ini karena penerapan protokol Covid-19. Per TPS anggarannya sekitar Rp 12 Juta,” pungkasnya. (Mad/R4/HR-Online)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...