Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBerita JabarPSBB Bodebek Jabar Diperpanjang Hingga 2 Juli

PSBB Bodebek Jabar Diperpanjang Hingga 2 Juli

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- PSBB Bodebek Jabar diperpanjang. Hal itu dituangkan dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah Bodebek di Jabar, Kamis (4/6/2020).

Daud Achmad, Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jabar mengatakan dalam pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku  sejak Jumat (5/6/2020 sampai Kamis (2/7/2020) atau selam 28 hari.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah dalam Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Dari tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan. Diselaraskan juga dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dimana saat ini memasuki transisi PSBB selama bulan Juni,” kata Daud.

Dengan diperpanjangnya PSBB Bodebek Jabar, warga di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi harus mematuhi ketentuan yang ada secara proporsional. Warga harus konsisten pada penerapan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, pakai masker dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“PSBB secara proporsional di Bodebek kuncinya dengan kedisiplinan masyarakat mematuhi semua peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. sehingga, mata rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus,” ungkapnya.  

Selain PSBB Bodebek Jabar Diperpanjang, Persiapan ABK Utamakan Aktifitas Ibadah

Selain PSBB Bodebek Jabar diperpanjang, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kepada Bupati/Wali Kota di Jabar. Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau COVID-19.

Dalam edaran itu Bupati/Wali Kota untuk menetapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan setiap wilayah. Dalam persiapan AKB, kepala daerah juga harus mengutamakan aktivitas ibadah.

“Seluruh Bupati/Wali Kota harus mewajibkan para pelaku usaha, setiap kegiatan untuk menjalankan protokol kesehatan, dan PHBS. Yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha kepada kepala daerah,” jelas Daud.

Kepala daerah di Jabar juga diminta untuk mengajukan pemohonan penerapan AKB dan mengajukan pencabutan PSBB ke Menteri Kesehatan, namun melalui Gubernur.  Juga disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan untuk mengendalikan dan mengamankan dalam pelaksanaan AKB.

Jika daerah tersebut belum mendapat persetujuan Menteri Kesehatan. Maka daerah itu tetap melaksanakan PSBB proporsional.  Dengan PSBB Bodebek Jabar diperpanjang, diharapkan penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan. Masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. (dhs/R9/HR-Online)

Pengurus Koperasi Merah Putih

Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan prosedur dan persyaratan menjadi anggota dan pengurus Koperasi Merah Putih. Lantas,...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...