Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Beberapa perwakilan serikat buruh di Jawa Barat, melakukan audensi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (30/6/2020) di Gedung Sate, Kota Bandung.
Mereka menuntut Gubernur Jabar agar segera menyetujui Surat Keputusan (SK) soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK.
Dalam audiensi tersebut, Wagub Uu menjawab aspirasi yang disampaikan perwakilan serikat buruh di Jabar. Antara lain, Aliansi Buruh Jabar, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi KASBI dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
Uu mengatakan, setelah rapat Pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tanggal 11 Juni 2020 lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga saat ini masih diproses.
Uu pun menampik dugaan buruh soal adanya pengaruh pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.
“Kita sedang telaah dan me-review satu demi satu, karena memang masih ada kelemahan. Pergantian kadis tidak mengganggu, tidak ada alasan menunda. Justru saat rotasi-mutasi, pesan kami pada para Kadis agar bisa meneruskan program sebelumnya serta mempercepat kinerja,” ujar Kang Uu.
Selain itu, Uu pun menjawab aspirasi tentang perlindungan kepada buruh yang rentan terkena PHK di masa pandemi COVID-19 dan dari ketidakadilan pesangon saat di PHK.
“Kalau memang ada aduan, sebut saja nama perusahaannya, agar kami panggil. Jika belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri dulu antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh,” katanya.
Uu Jawab Soal Bansos
Terkait dengan bansos dan perlindungan kesehatan buruh di Jabar, Kang Uu menyebut, setiap warga Jawa Barat yang menjadi miskin baru akibat pandemi COVID-19, berhak menerima bantuan sosial dari provinsi.
Bansos provinsi ini lanjut Uu, merupakan pelengkap 9 pintu bantuan sosial Covid-19. Sehingga tidak boleh ada warga yang menerima bantuan secara dobel.
Kesembilan bantuan pemerintah tersebut yakni Kartu sembako, PKH, Kartu Pra Kerja, BLT Dana Desa, Bansos Tunai Kemensos. Kemudian, bansos presiden khusus Bodebek, Bantuan sosial kota/Kabupaten, bansos dari provinsi, serta Gasibu (gerakan nasi bungkus).
“Karena tak ada pengkhususan judul kelompok tertentu, jadi yang termasuk miskin baru (misbar), dapat haknya. Jadi bansos juga sudah termasuk untuk buruh, asal jangan dobel saja datanya,” jelas Kang Uu.
Kang Uu pun meminta serikat buruh di Jabar agar tetap menjaga komunikasi dengan Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Pemprov Jabar juga kata Uu, akan segera memanggil dan melakukan audensi dengan Apindo.
Dalam agenda audiensi tersebut, Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan 5.000 masker untuk para buruh. Bantuan masker ini secara simbolis diberikan Wagub Uu didampingi Kadis Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. (Jujang/R8/HR Online)