Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 30 anggota baru Satgas Jaga Lembur Kabupaten Pangandaran mengikuti pembinaan lewat kegiatan Diklat. Dari jumlah tersebut, 8 orang diantaranya adalah perempuan, sedangkan 22 orang sisanya adalah laki-laki.
Koordinator Satgas Jaga Lembur, Ade Entik, mengatakan, semua anggota baru Satgas Jaga Lembur merupakan warga Kabupaten Pangandaran.
“Semuanya warga Pangandaran yang mengikuti Diklat selama dua hari. Setiap anggota baru pasti pernah mengikuti kegiatan Diklat khusus dan semua anggota memang harus ikut Diklat ini,” kata Ade, Selasa (14/7/2020).
Selama pembinaan, para anggota baru tersebut akan menerima berbagai pendidikan dari pihak Kepolisian dan anggota TNI dari Koramil Pangandaran.
“Kami dari Satgas Jaga Lembur berkoordinasi dengan Kepolisian dan Koramil. Tujuannya agar para anggota Satgas Jaga Lembur mengerti aturan,” katanya.
Nantinya, kata Entik, anggota Satgas Jaga Lembur saat bertugas bisa menjalankan tugasnya itu sesuai aturan.
“Termasuk juga bisa memberikan pelayanan terbaik saat menerima tamu atau wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata Pangandaran,” terangnya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Kang Entik ini, anggota Jaga Lembur saat ini telah mencapai 100 orang lebih.
“Dalam menjalankan tugasnya, anggota Jaga Lembur digilir dan ditugaskan di berbagai obyek wisata, seperti Pantai Batu Karas dan Pantai Karapyak,” jelasnya.
Entik memastikan anggota Jaga Lembur siap bekerja 24 jam dan memberikan yang terbaik untuk para wisatawan.
“Satgas Jaga Lembur juga selalu melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian, Koramil, Satpol PP dan Pemkab Pangandaran,” katanya.
Selama bertugas, lanjut Entik, anggota Satgas Jaga Lembur mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Salah satu aturannya, missal anggota yang bolos bekerja selama lima hari dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diberhentikan atau dipecat tanpa kecuali,” jelasnya.
Hal ini berbeda jika anggota Jaga Lembur tidak melaksanakan tugasnya karena sakit. “Kalau memang sakit dan ada keterangan dari Dokter, maka hal ini bisa dimaklumi, meskipun tidak masuk lima hari,” tutupnya. (Entang/R7/HR-Online)