Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Jabar mengingatkan agar Kepala Desa yang ada di Pangandaran dapat menjaga netralitas selama Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Jabar, Wasikin, menegaskan, Kepala Desa dan perangkatnya bila pada pelaksanaan Pilkada terbukti melakukan pelanggaran bakal menerima konsekuensi secara hukum.
“Bila tidak netral bisa terkena Pidana, bahkan bisa berakhir pemberhentian,” tegasnya, Selasa (28/7/2020).
Berkaitan dengan pelanggaran tersebut, kata Wasikin yang juga Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Barat, menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengawas.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar Kades tidak boleh main-main dengan netralitas selama Pilkada ini.
“Semoga saja ke depannya tidak ada temuan pelanggaran selama pesta demokrasi ini, dan Kades serta perangkatnya bisa netral,” imbuhnya.
Selain masalah tersebut, Wasikin juga berharap Kades dan pejabat lainnya tidak memanfaatkan kewenangan serta jabatannya untuk mengarahkan kepada salah satu calon.
“Jadi kita harus menghormati pilihan warga untuk memilih siapapun sesuai dengan hati nuraninya,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, memaparkan, persoalan tidak berpihaknya Kades dan perangkatnya menjadi salah satu fokus dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah ini.
Ia juga telah mengarahkan Panwas Kecamatan dan Desa agar melakukan koordinasi secara langsung dengan desa agar memberikan pemahaman batasan serta konsekuensi hukum bila melanggar.
“Dengan adanya itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk mewujudkan Pilkada ini yang kondusif,” pungkasnya. (Entang/R6/HR-Online)