Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memberi sanksi berupa denda Rp 100 ribu sampai RP 150 ribu bagi warga tak bermasker saat berada di luar rumah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, mengatakan, di Ciamis belum diterapkan denda bagi warga yang tak memakai masker.
Saat ini, Pemkab ciamis lebih fokus pada sosialisasi terhadap penggunaan masker kepada masyarakat.
“Penerapan denda tidak akan dilaksanakan, hanya saja kami akan terus melakukan edukasi maupun sosialisasi akan pentingnya penggunaan masker di tengah Pandemi Covid-19. Setidaknya masyarakat sadar akan pentingnya masker,” katanya, Senin (27/7/2020).
Menurut Herdiat, denda bagi warga yang tidak memakai masker harus dibarengi dengan sosialisasi. “Jangan sampai ujug-ujug memberikan denda,” katanya.
Herdiat mengaku paham latar belakang penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker, yakni bukan semata mencari tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Kami juga paham kebijakan mengenai denda sebenarnya bukan mencari keuntungan PAD. Akan tetapi kebijakan tersebut supaya masyarakat betul-betul paham dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Makanya kami akan terus mengedukasi akan pentingnya penggunaan masker,” tegasnya.
Herdiat mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker.
“Pentingnya penggunaan masker dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, setidaknya masyarakat bisa melindungi dirinya sendiri, orang lain, maupun keluarga terdekatnya,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)