Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Sebanyak 1.479 petugas KPU Pangandaran menjalani Rapid Test di Gedung IC Kabupaten Pangandaran, Sabtu (4/7/2020). Rapid Test ini dilaksanakan sesuai perintah dari KPU RI.
Seluruh penyelenggara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran 2020 ini dites untuk mencegah penyebaran Covid-19. Petugas KPU yang mengikuti Rapid Test mulai dari badan Adhoc, Komisioner, pegawai Sekretariat, PPK, PPS dan PPDP.
“Jumlahnya yang Rapid Test sebanyak 1.479 orang. Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan 5 hari. Mulai hari ini Sabtu 4 Juli sampai Rabu 8 Juli 2020 dipusatkan di gedung Islamic Centre Pangandaran,” ujar Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.
Muhtadin menjelaskan anggaran pelaksanaan Rapid Test ini bersumber dari APBN melalui Satker KPU Pangandaran. Biaya per orangnya sebesar Rp 324.000. Petugas KPU Pangandaran yang di Rapid Test setiap hari 330 orang.
“Kita memastikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini para petugas penyelenggara tidak ada yang terpapar Covid-19,”pungkas. (Madlani/R9/HR-Online)