Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Isi Surat Edaran Kemenkes berisi membahas soal tarif harga tertinggi rapid test Covid-19 diangka Rp. 150 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Ciamis, Bayu Yudiawan, membenarkan, bahwa Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tarif harga tertinggi rapid test Covid-19 .
“Benar untuk surat edaran sudah ada, tarif tertingginya Rp. 150 ribu. Berbicara Pemkab Cimais, fasilitas rapid test untuk keperluaan tracking kontak positif, masih gratis alias tidak dipungut biaya. Kalaupun berbicara RSUD, mereka belum ada pengadaan rapid test,” terangnya, Selasa (14/07/2020).
Bayu menjelaskan, Pemkab Ciamis belum ada pengadaan mandiri mengenai alat rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Karena sejauh ini sedang menunggu aturan definitif, seperti Perda (Peraturan Daerah).
“Berbicara fasilitas pelayanan bagi masyarakat, mengenai rapid test, kita sediakan secara gratis. Akan tetapi khusus untuk warga yang berkaitan dengan pasien positif Covid-19 dari hasil tracking,” katanya.
Menurut Bayu, ada persoalan mengenai rapid test, salah satunya di rumah sakit (RS) swasta yang menyediakan fasilitas rapid test secara import, dengan harga lebih dari angka Rp. 150 ribu.
“Berbicara aturan Kemenkes mengenai tarif tertinggi Rp. 150 ribu, baru keluar kemarin. Sedangkan RS swasta di Ciamis, umumnya telah melakukan pengadaan alat rapid test secara impor. Dan harganya pun lebih dari harga yang sudah ditetapkan Kemenkes,” ucapnya.
Alat Rapid Test Produk Dakam Negeri Dibawah Rp 100 Ribu
Dilihat dari aturan Kemenkes RI, berdasarkan alat rapid test produksi dalam negeri, yang harganya pun di bawah Rp. 100 ribu.
“Pengadaan alat rapid test impor, harganya Rp. 165 ribu – Rp 195 ribu. Belum lagi pengeluaran atau biaya lain, seperti alat pelindung diri (APD) maupun jasa petugas medis swasta. Sehingga secara otomatis harga rapid test di rumah sakit swasta akan lebih tinggi dari ketentuan,” jelasnya.
Bayu mengungkapkan, tarif harga yang diterapkan oleh rumah sakit swasta sangat bervariatif, mulai dari Rp. 250 ribu sampai Rp. 350 ribu. Bahkan dibandingkan dengan kota-kota besar, tarifnya bisa tergantung jenis alat rapid testnya.
“Untuk kebijakan Kemenkes RI, kami (team gugus tugas Covid-19 Kabupaten Ciamis), setuju dengan ketentuan harga yang ditetapkan. Asalkan logistiknya atau alat rapid test buatan dalam negeri itu sudah tersedia,” pungkasnya. (Fahmi/Koran HR)