Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mendistribusikan program jaring pengaman sosial (JPS) tahap kedua. Bantuan JPS tahap kedua tersebut berasal dari anggaran APBD Kota Banjar untuk warga masyarakat terdampak wabah Covid-19.
Bantuan JPS yang disalurkan kali ini sedikit berbeda dibandingkan distribusi bantuan tahap pertama. Hal itu karena ada pengurangan nominal bantuan.
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, mengatakan, sebelumnya pada penyaluran JPS tahap pertama keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 150 ribu dan beras sebesar 20 kg per KPM.
Namun, dalam penyaluran bantuan JPS kali ini untuk bantuan berupa uang dikurangi sebesar Rp 50 ribu. Sehingga KPM hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Sedangkan untuk bantuan beras dikurangi 5 kilo gram menjadi 15 kilo gram per KPM.
Menurutnya, pengurangan jumlah nominal bantuan JPS tersebut karena pada saat ini pemerintah sudah menerapkan masa adaptasi kebiasaan baru atau AKB. Selain itu sektor perekonomian sudah kembali menggeliat.
“Pengurangan ini karena pada masa AKB sektor perekonomian sudah mulai kembali menggeliat. Pengurangan ini juga dilakukan oleh pemerintah pusat bukan hanya pemerintah daerah saja,” kata Asep Tatang kepada HR Online, Kamis (13/8/2020).
17 Ribu Lebih Warga Dapat Bantuan JPS Tahap Kedua
Selain menerangkan adanya perbedaan nominal bantuan, Asep Tatang juga mengatakan, pada penyaluran bantuan JPS kali ini ada 17.408 warga masyarakat Kota Banjar yang terdata sebagai penerima bantuan.
Sisanya, warga penerima bantuan JPS yang terdata sebagai penerima bantuan pada tahap pertama khususnya pelaku UMKM akan mendapatkan jaring pengaman ekonomi (JPE) yang dikelola oleh Dinas KUKMP Kota Banjar.
“Untuk mekanisme penyalurannya akan didistribusikan melaui Desa/Kelurahan masing-masing,” katanya.
Ditambahkan dia, untuk program bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tahap ketiga akan disalurkan setelah distribusi bantuan tahap dua ini selesai termasuk syarat administrasinya.
“Kemungkinan program JPS tahap ketiga akan mulai disalurkan pada bulan September mendatang,” imbuhnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)