Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- DPRD bersama Pemerintah Kota Banjar mengadakan rapat paripurna penetapan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020, Jum’at (14/8/20).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Wakil Wali Kota Banjar H. Nana Suryana, Ketua DPRD Dadang R Kalyubi serta jajaran Forkopimda.
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada saat proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS disepakati adanya beberapa pergeseran dan kegiatan untuk penanganan Covid-19.
Pergeseran anggaran tersebut seperti anggaran untuk sektor kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan perekonomian serta kebijakan keuangan daerah.
“Pergeseran anggaran yang telah disepakati bersama itu intinya untuk pembangunan dan kemajuan Kota Banjar,” kata Ade Sukaesih.
Baca juga: Proyek Mangkrak Gedung Baru Bappeda Kota Banjar, Lanjut atau Tidak?
Ditambahkannya, dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tahun 2020 diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD, Dadang R Kalyubi, menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD yang telah disetujui dan disepakati ini berdasarkan skala prioritas kebutuhan daerah.
“Semoga kebijakan yang telah dirumuskan ini segera direalisasikan dengan baik serta bisa membawa Kota Banjar lebih maju lagi,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjar, disepakati bahwa Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2020 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 773.381.266.598.
Selanjutnya, untuk belanja daerah sebesar Rp 805.852.796.316. Kemudian, untuk sektor pembiayaan daerah yaitu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32.471.529.718. (Muhlisin/R6/HR-Online)