Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengendus adanya perdagangan bayi melalui media sosial.
Hal itu setelah seorang bidan di Puskesmas Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya mencurigai adanya proses adopsi ilegal. KPAID yang mendapat laporan tersebut langsung menelusurinya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, indikasi praktik perdagangan bayi baru lahir terendus ketika ada kejanggalan mekanisme adopsi.
“Setelah kami turun ke lapangan, benar ada orang lahiran warga Ciawi kemarin. Namun herannya bayi tersebut justru mau dibawa ke Bekasi oleh orang lain,” katanya, Kamis (13/08/2020).
KPAID kemudian mendalami kasus tersebut. Setelah itu diketahui bayi yang dilahirkan seorang Ibu berinisial R itu rupanya akan diadopsi warga Bekasi.
“Ini kan aneh. Namun, karena dianggap ilegal, KPAID Kabupaten Tasikmalaya berusaha mencegah proses adopsi ilegal tersebut,” katanya.
Ato menegaskan, jika memang ada proses adopsi maka dipersilakan. Namun prosesnya harus dilakukan dengan benar.
“Kalau mau adopsi ya silakan. Tapi harus atas persetujuan semua pihak dan tentunya juga sesuai dengan prosedur,” jelas Ato/
Ia menduga ada transaksi perdagangan bayi dalam kasus adopsi ilegal tersebut. Apalagi setelah ditelusuri, ternyata bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Dugaan kami, orang tua bayi ini awalnya melakukan komunikasi lewat medsos dengan orang yang diduga akan membeli bayi tersebut,” ungkapnya.
Namun naas bayi dengan berat 1,5 kilogram dan panjang 35 cm itu meninggal dunia. Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat untuk ditindaklanjuti. (Apip/R7/HR-Online)