Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pangandaran umumkan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran dalam Pilkada 2020.
Pembukaan pendaftaran mulai 28 Agustus ini sebagaimana dalam pengumuman KPU nomor:177/PL.02.2-Pu/3218/KPU-Kab/VIII/2020.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, partai politik ataupu gabungan parpol dapat mengaju pasangan bila memiliki sedikitnya 8 kursi DPRD Pangandaran hasil Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Pangandaran; Partai Non Parlemen tak Bisa Daftarkan Calon
Selain itu, parpol dapat mengajukan bacalon jika memperoleh sedikitnya 63.485 suara hasil Pemilu tahun kemarin.
“Ini hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD hasil pemilihan tahun 2019 kemarin,” kata Muhtadin, Jum’at (28/8/2020).
Adapun berkas formulir pencalonan dapat diakses melalui link: ataupun langsung datang ke kantor KPU Pangandaran beralamat Jalan Raya Cikembulan Nomor 97, Kecamatan Sidamulih.
Sedangkan mekanisme pendaftarannya, kata Muhtadin, para pendaftar wajib melakukan koordinasi dulu dengan KPU untuk menyampaikan rencana waktu pendaftarannya.
Untuk jadwal pendaftaran, lanjut Muhtadin, Pada Jum’at dan Sabutu, 4-5 September 2020, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Adapun hari Minggu (6/9/2020) mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. (Mad/R6/HR-Online)