Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- KPU Kabupaten Pangandaran menyatakan partai non parlemen tidak dapat mendaftarkan diri dalam perhelatan Pilkada Serentak Pangandaran.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan, partai yang tidak memiliki kursi DPRD tidak bisa mendaftarkan calon bupati atau wakil bupati pada Pilkada nanti.
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1, kata Muhtadin, terdapat 2 jalur pencalonan Bupati maupun Wali Kota.
Salah satunya harus memenuhi syarat 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD alias 8 kursi dan mencapai 25 persen suara sah dari pemilu sebelumnya.
“Jadi, syarat suara sah itu pun hanya untuk partai yang memiliki kursi DPRD. Sedangkan yang tidak punya alias partai non parlemen tidak bisa, paling hanya mendukung sifatnya,” papar Muhtadin, Senin (24/8/2020).
Muhtadin berharap, dengan adanya ketentuan ini masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku.
Sehingga tidak salah pengertian agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
“Semoga saja masyarakat dapat memahami aturan ini agar ke depannya tidak salah pengertian dalam perhelatan Pilkada 2020 ini,” pungkas Muhtadin. (Enceng/Koran HR)