Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., menghadiri kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama dan Pakta Integritas Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Citanduy Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dan Pakta Integritas tersebut bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran, Jalan Pantai Barat Nomor 91 Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). Salah satu tujuannya untuk pencegahan dini tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Ciamis didampingi oleh Kanit I Tipikor Sat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Misman Asep Z bertindak selaku narasumber.
Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., menyampaikan, dalam kegiatan ini dirinya diminta untuk mengisi materi tentang aspek-aspek hukum Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
“Materi yang saya sampaikan mulai dari dasar hukum, pengertian P3-TGAI, jenis Kegiatan P3-TGAI, prioritas P3-TGAI, penerima P3-TGAI, tahapan pelaksanaan P3-TGAI, pembiayaan P3-TGAI, laporan Pelaksanaan P3-TGAI, larangan P3-TGAI, dan sanksi Pidana Korupsi,” katanya.
Kasat Reskrim berharap dengan pelaksanaan kegiatan program percepatan tata guna air irigasi di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy khususnya di Wilayah Hukum Polres Ciamis, bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Semoga pakta integritas yang dilakukan ini dapat berkelanjutan sehingga kita semua dapat melakukan pencegahan dini tindak pidana korupsi. Nantinya masyarakat dapat menikmati pembangunan yang dilakukan pemerintah dengan maksimal,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)