Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Raperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Rapat kerja Pansus XII DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa atau Raperda Perangkat Desa bersama Kepala Desa se-Kota Banjar di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8/2020)

Dalam pembahasan bersama para Kepala Desa tersebut, mencuat usulan peraturan yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus suami isteri tidak boleh merangkap kerja dalam satu kantor yang sama.

Kepala Desa Rejasarari, Subur Waluyo serta beberapa Kepala Desa lainnya yang mengusulkan klausul tersebut dalam Raperda Perangkat Desa.

Subur mengatakan, bahwa usulan tersebut untuk mengantisipasi dan membatasi apabila ada seorang perangkat desa yang berstatus suami isteri dan bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama.

Menurutnya, pembatasan itu penting karena ketika tidak dilakukan pembatasan, maka dapat menghambat proses pemerintahan desa dan proses pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, misalnya dalam satu kantor itu ada seorang suami menjabat sebagai Sekretaris. Sementara istrinya menjadi Bendahara atau mengisi jabatan yang lain tentu akan memengaruhi terhadap kinerjanya ataupun pekerja yang lain.

“Pembatasan itu untuk mereka yang berstatus suami isteri tapi bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama. Kami ingin ada peraturan yang lebih rinci lagi dan tercover dalam Perda nantinya,” ujar Subur Waluyo usai acara.

Selain problem kinerja, dalam forum tersebut juga diusulkan peraturan tentang pengisian jabatan ketika ada perangkat yang cuti karena hamil, rotasi perangkat desa dan honor untuk perangkat desa atau kesejahteraan.

Ketua Pansus Akan Tindaklanjuti Usulan Kepala Desa dalam Raperda Perangkat Desa

Sementara itu, Ketua Pansus XII Hasyim, mengatakan, usulan itu tentunya akan masuk ke dalam Peraturan Daerah.

Menurutnya, pembatasan tersebut memang perlu untuk menunjang efektivitas kinerja para perangkat desa supaya lebih maksimal. Apalagi, jika kedudukan mereka itu berada pada jabatan yang strategis.

Ia menambahkan, adanya Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu untuk menyempurnakan Peraturan Walikota yang sudah ada saat ini.

“Setelah ini masih ada pembahasan lagi dengan pihak Kecamatan. Kami targetkan paling tidak sebelum akhir tahun sudah diparipurnakan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online) 

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...