Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Raperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Rapat kerja Pansus XII DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa atau Raperda Perangkat Desa bersama Kepala Desa se-Kota Banjar di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8/2020)

Dalam pembahasan bersama para Kepala Desa tersebut, mencuat usulan peraturan yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus suami isteri tidak boleh merangkap kerja dalam satu kantor yang sama.

Kepala Desa Rejasarari, Subur Waluyo serta beberapa Kepala Desa lainnya yang mengusulkan klausul tersebut dalam Raperda Perangkat Desa.

Subur mengatakan, bahwa usulan tersebut untuk mengantisipasi dan membatasi apabila ada seorang perangkat desa yang berstatus suami isteri dan bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama.

Menurutnya, pembatasan itu penting karena ketika tidak dilakukan pembatasan, maka dapat menghambat proses pemerintahan desa dan proses pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, misalnya dalam satu kantor itu ada seorang suami menjabat sebagai Sekretaris. Sementara istrinya menjadi Bendahara atau mengisi jabatan yang lain tentu akan memengaruhi terhadap kinerjanya ataupun pekerja yang lain.

“Pembatasan itu untuk mereka yang berstatus suami isteri tapi bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama. Kami ingin ada peraturan yang lebih rinci lagi dan tercover dalam Perda nantinya,” ujar Subur Waluyo usai acara.

Selain problem kinerja, dalam forum tersebut juga diusulkan peraturan tentang pengisian jabatan ketika ada perangkat yang cuti karena hamil, rotasi perangkat desa dan honor untuk perangkat desa atau kesejahteraan.

Ketua Pansus Akan Tindaklanjuti Usulan Kepala Desa dalam Raperda Perangkat Desa

Sementara itu, Ketua Pansus XII Hasyim, mengatakan, usulan itu tentunya akan masuk ke dalam Peraturan Daerah.

Menurutnya, pembatasan tersebut memang perlu untuk menunjang efektivitas kinerja para perangkat desa supaya lebih maksimal. Apalagi, jika kedudukan mereka itu berada pada jabatan yang strategis.

Ia menambahkan, adanya Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu untuk menyempurnakan Peraturan Walikota yang sudah ada saat ini.

“Setelah ini masih ada pembahasan lagi dengan pihak Kecamatan. Kami targetkan paling tidak sebelum akhir tahun sudah diparipurnakan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online) 

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...