Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Ketua Fraksi PKB DPRD Ciamis Imam Dana Kurnia meminta Satpol PP Ciamis harus tindak obyek wisata (obwis) yang tak terapkan protokol kesehatan. Sebagai penegak peraturan daerah, petugas pamong praja ini diminta tegas.
Anggota Komisi B DPRD Ciamis ini menegaskan sudah menjadi regulasi Pemda, obyek wisata di Ciamis wajib menerapkan protokol kesehatan. Hal itu sesuai edaran Bupati Ciamis Nomer 100/76-Huk/2020 tentang pembukaan objek wisata, hotel, restoran, tempat hiburan, kafe maupun penyelenggaraan Event Dikabupaten Ciamis.
“Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,maka dibukalah tempat tersebut. Akan tetapi harusmengutamakan protokol kesehatan,” katanya, Senin (10/8/2020).
Menurut Imam, edaran itu berisi 10 point yang harus di perhatikan dalam pembukaan objek wisata. Sehingga pengelola wajib untuk mengikuti aturan itu. Ketika ketentuan itu tidak diindahkan maka Satpol PP Ciamis harus tindak.
“Satpop PP harus melakukan penindakan berupa sanksi, ketika tidak mengikuti aturan. Sanksinya bisa peringatan, teguran lisan dan tulisan. Bahkan kalau masih membandel, kegiatan hiburan dan tempat wisata bisa diberhentikan operasionalnya,” jelas Imam.
Imam mengapresias terhadap keputusan Bupati tersebut. Karena perekonomian di Ciamis harus berjalan, meski di tengah pandemi corona. Sehingga aturan yang ada, oleh pengelola wisata di kabupaten Ciamis harus diikuti dan dilaksanakan.
“Upaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi sudah di buka, tapi ingat kepatahun dalam aturan harus di jaga jangan dibiarkan sajah, Satpol PP Ciamis harus tindak dan juga mengontorolnya,” katanya.
Imam menyampaikan, objek wisata di Kabupaten Ciamis mulai menggeliat dimulai saat liburan Idul Adha. Namun itu merupakan salah satu khawatiran DPRD terhadap masyarakat.
“Peran penting masyarakat dalam mengikuti aturan Pemerintah. Seperti penerapan sosial distancing, pakai masker harus diikuti. Jangan sampai acuh tak acuh dalam situasi Pandemi Covid-19,”ungkapnya.
Imam berharap Dinas terkait dan penegak perda harus mengontrol para pelaku usaha objek Wisata di kabupaten Ciamis, tempat hiburan, restoran, kafe dan lainnya.
“Jangan sampai dibiarkan saja tanpa pengawasan tapi harus diawasi dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HROnline)