Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Selama Pandemi Covid 19, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis mencatat faktor ekonomi menjadi alasan ratusan istri gugat cerai suaminya.
Pamitra Muda Hukum PA Kabupaten Ciamis, Hj. Yayah, membenarkan, bahwa terjadi peningkatan angka perceraian di Kabupaten Ciamis semenjak pemberlakuan adaptasi kebiasan Baru (AKB).
Menurutnya, ketika ada kebijakan mengenai Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi penurunan berperkara selama tiga bulan.
“Namun semenjak kembali ke AKB, terjadi lonjakan kembali. Tiap bulannya tercatat ada ratusan yang mendaftar untuk berperkara,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Menurut Yayah, cerai gugat istri lebih dominan dari pada cerai talak. Dan mayoritas yang menjadi alas an istri menggugat cerat adalah faktor ekonomi.
“Melihat data yang masuk hingga Agustus 2020, untuk cerai gugat mencapai 2426 perkara dan cerai talak 1124 perkara,” ucapnya.
Namun demikian, Yayah menambahkan, untuk jumlah peningkatan perceraian di Kabupaten Ciamis belum bisa diperkirakan. Alasanya karena data yang masuk masih naik turun (fluktuatif).
“Untuk naik turunnya perkara belum bisa simpulkan, menunggu akhir tahun, dikarenakan data masih bergulir,” tandasnya. (Fahmi/Koran HR)