Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Dian, menegaskan, meski calon kepala desa (cakades) Panjalu berstatus sebagai tersangka, namun pencalonannya tidak gugur.
“Sudah ada informasi ke kami bawah ada satu cakades di Panjalu yang menjadi tersangka kasus korupsi. Akan ,tetapi sebelum inkrah atau ada penetapan dari pengadilan, maka tidak mencoret dirinya dari pencalonan kepala desa,” ucap Dian kepada HR Online, Jumat (18/09/2020).
Baca Juga : Mantan Kepala Desa di Ciamis Terjerat Korupsi Retribusi Situ Panjalu
Sedangkan jika calon kepala desa tersebut menang dalam pemilihan, maka calon ini akan tetap dilantik dalam kesempatan pertama.
“Namun nantinya diberhentikan. Itu juga menunggu hasil inkrah dari pengadilan,” tuturnya.
Dalam berita HR Online sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis sudah menetapkan satu tersangka berinisial HS, dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Situ Panjalu.
Baca Juga : Kades di Ciamis Korupsi Setengah Miliar, Modusnya Untuk Bayar Hutang
Dalam kasus kasus retribusi Situ Panjalu tersebut, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. HS tidak menyetorkan hasil retribusi ke Pemda Ciamis.
Kemudian, Satreskrim Polres Ciamis juga mengamankan Kepala Desa Negarajaya, Kecamatan Panawangan, AH (50). Penangkapan AH atas dugaan korupsi sebesar setengah miliar rupiah.
Dengan adanya kejadian itu, Dian mengimbau kepada para cakades bilamana menang pada pemilihan, gunakanlah anggaran desa dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga tidak bermasalah dengan hukum nantinya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)