Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua pria anggota geng motor, tersangka pengrusakan madrasah di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kedua pria tersebut satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka berdua diduga merupakan bagian dari belasan anggota geng motor yang tertangkap camera CCTV saat merusak Madrasah Diniyah Awaliyah di Kota Tasikmalaya.
AKBP Anom Karibianto, SIK, Kapolres Tasikmalaya Kota, mengatakan, dari sekian pelaku pengrusakan madrasah, pihaknya baru menangkap dua orang.
Baca Juga: Aksi Brutal Geng Motor Pecah Kaca Madrasah di Tasikmalaya
“Alhamdulilah hari ini kita sudah bisa mengamanakan pelaku pengrusakan madrasah. Dari sekian banyak pelaku yang merusak, baru dua orang yang kita amankan,” ungkapnya saat dihubungi HR Online, Kamis (24/09/2020).
Saat ini, lanjut Anom, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kita masih lidik, apakah ini kelompok tertentu atau memang mereka dari perorangan, jadi kita masih kembangkan,” lanjutnya.
Menurut Anom, kemungkinan tersangka pengrusakan madrasah di Tasikmalaya ini akan bertambah berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Jumlahnya Insyaallah akan bertambah, karena dari beberapa keterangan saksi-saksi ada beberapa orang yang mengikuti pengrusakan madrasah tersebut,” katanya.
Menurut Anom, pelaku yang ditangkap, salah satunya masih di bawah umur. “Masih kita kembangkan. Masih kita kumpulkan saksi-saksinya, dan nama-nama yang lainnya sudah kita kantongi. Kami meminta do’a agar para tersangka lainnya segera bisa kami amankan,” ujarnya.
Anom menambahkan, untuk para tersangka ini, perbuatannya sudah termasuk perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur pidana dalam KUHP. Karena itu pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 170 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (Apip/R7/HR-Online)