Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan (rikses) terhadap dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Hasil tersebut KPU dapatkan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, hasil rikses sepenuhnya adalah kewenangan dari RSHS. Pihaknya hanya menerima hasil pemeriksaan kesehatan yaitu pada tanggal 12 September 2020.
“Kesimpulannya, kesehatan jasmani tersebut baik, dan semuanya memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran,” jelasnya kepada HR Online, Jumat (18/9/2020).
Muhtadin menambahkan, semua berkas persyaratan kedua calon sudah lengkap, seperti psikotes dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotik Nasional (BNN).
“Pada tanggal 16 September ada perbaikan. Setelah melakukan perbaikan maka dinyatakan lengkap. Rencananya tanggal 23 September akan melakukan rapat pleno penetapan,” tuturnya.
Kemudian tahapan pilkada Pangandaran selanjutnya setelah pemeriksaan kesehatan, sambung Muhadin, pada tanggal 24 September akan lakukan pengundian nomor urut paslon. Kemudian, deklarasi damai semua paslon dan tim sukses pada tanggal 26 September 2020.
“Semuanya dengan memperhatikan protokol kesehatan tentunya,” pungkas Muhtadin.
Bawaslu Pangandaran Hanya Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tanpa Penjelasan
Bawaslu Kabupaten Pangandaran memang melakukan pengawasan saat rikses. Selain itu juga pengawasan verifikasi keabsahan berkas peryaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
“Namun, saat pengawasan pemeriksaan kesehatan, kita tidak bisa mengakses. Karena mutlak kewenangan tim dokter dari RSHS,” ucap Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawalu Kab Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab.
Gaga menambahkan, KPU hanya menyampaikan hasil rikes Memenuhi Syarat (MS). “Tidak dinyatakan secara mutlak bapaslon tersebut betul-betul sehat, dan langsung diserahkan ke masing-masing Liaison Officer (LO) atau tim penghubung,” imbuhnya.
Gaga menambahkan, pemeriksaan kesehatan ini harus dikonfirmasi ulang lagi kepada dokter yang memeriksanya. Pasalnya, Bawaslu hanya menerima MS dari hasil yang KPU sampaikan.
“Karena KPU menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil pemeriksaan bapaslon sehat jasmani dan rohani, tapi harus juga sampaikan penjelasannya,” katanya.
Selanjutnya, Bawalu juga melakukan pengawasan verifikasi vaktual (vervak) berkas persyaratan dan dokumen calon. Seperti vervak ijazah dan keabsahan rekom dari parpol pengusung semua Bawaslu verifikasi langsung.
“Catatan dan saran perbaikan kita sampaikan ke KPU. Terkait pada riwayat hidup paslon, pada vervak ijazah hanya ada tahun lulusnya saja. Sementara tahun masuknya tidak ada, dan semua bapaslon memenuhi syarat,” pungkas Gaga. (Madlani/R5/HR-Online)