Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kondisi Covid-19 di Kabupaten Ciamis saat ini mengalami peningkatan. Tercatat, bahwa jumlah orang yang terkonfirmasi positif saat ini mencapai 41 orang. 33 orang antaranya sembuh, 6 orang masih menjalani isolasi mandiri dan 2 orang meninggal.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, Senin (14/9/2020), saat menghadiri kegiatan HUT Pepabri ke-61.
“Saat ini kondisi Covid-19 ada peningkatan. Jika membandingkan dua bulan yang lalu dengan sekarang ini, konfirmasi positif bertambah ada 41 orang positif,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Ciamis Belum Izinkan Proses Belajar Tatap Muka, Ini Alasannya
Dengan bertambahnya kasus Corona tersebut, Herdiat mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka sementara ini belum ada izinkan sampai keadaanya aman.
Begitu juga dengan guru keliling, untuk sementara pihak Pemkab Ciamis memberhentikan terlebih dulu. Hal tersebut, jelas Herdiat, mengingat adanya beberapa kalangan medis dan guru yang positif Covid-19.
“Untuk guru keliling, karena adanya tenaga medis dan guru yang terkonfirmasi positif tertentu kita akan hentikan. Tapi, untuk daerah lainnya yang kondisi kasus Covid-19 tidak ada maka masih bisa berjalan,” jelasnya.
Herdiat juga menghimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan selalu jaga kesehatan. Yaitu, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan selalu memakai masker.
“Kita tetap harus waspada. Karena kita belum tahu bencana Covid-19 berakhir sampai kapan. Jadi, tetap jaga kesehatan, terapkan protokol kesehatan, baik dalam aktivitas kerja maupun di rumah,” imbuhnya.
Kondisi Covid-19 di Ciamis Meningkat, Gubernur Jabar Minta Masyarakat Terapkan Prokes
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan. Selain itu Gubernur Jabar juga meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang untuk Bupati dan Wali Kota se Jawa Barat.
Ada 7 poin dalam surat edaran tersebut dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan level kewaspadaan setiap daerahnya masing-masing.
Tujuh poin tersebut yakni, memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin dalam penerapan prokes, penerapan pembatasan sosial berskala mikro. Kemudian, pengawasan terhadap kerumunan massa, peningkatan sosialisasi dan publikasi protokol kesehatan.
Selanjutnya, penegakan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, pengaturan jam operasional publik. Dan yang terakhir peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI matra darat, laut dan udara wilayah kabupaten/kota masing-masing. (Ferry/R5/HR-Online)