Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang kakek berinisial H (63) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega mencabuli anak perempuan di bawah umur. Akibat perbuatannya tersebut kini kakek bejat tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Tasik AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mengalami sakit pada alat kelaminnya. Setelah ditelusuri ternyata dicabuli oleh Kakek yang masih tetangganya,” ungkap AKP Hario saat rilis di Makopolres Tasikmalaya, Rabu (23/09/2020).
Pelaku mengaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan coklat. Selanjutnya korban yang lepas dari pengawasan orang tua dicabuli pelaku di saung sawah. Pelaku mengaku dua kali mencabuli korban.
“Selain itu, pelaku juga berbuat cabul karena dorongan nafsu biologis. Kesepian karena istri pelaku jadi TKW di Malaysia sudah lama. kita mengamnakan barang bukti pakaian korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. (Apip/R7/HR-Online)